Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perubahan nama anak dari Para pemohon yang semula tertulis M. Dzaka Adyatama hanif menjadi Moch Dzaka Adyatama hanif, dan nama bapak dari Abu Hanifah menjadi Abu Chanifah.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil Kota Bekasi setelah ditunjukkan Penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu dan selanjutnya memperbaiki nama anak dari Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca M. Dzaka Adyatama Hanif menjadi Moch Dzaka Adyatama hanif, dan nama bapak dari Abu Hanifah menjadi Abu Chanifah, pada Akta Kelahiran Nomor AL 6380531257, tertanggal 9 Maret 2015;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|