Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa CECEP HARI YANTO ALS CECEP Bin Alm RIDWAN FERRY pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di di daerah Pancoran Duren Tiga Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetapi karena Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Berawal terdakwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB Sdr. BAPEL (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp (WA) dengan maksud dan tujuan menawarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis, lalu terdakwa tertarik untuk membelinya setelah itu terdakwa dikirimi sharelokasi oleh Sdr. BAPEL (belum tertangkap) untuk ketemuan dilokasi.
- bahwa terdakwa Kemudian sekitar jam 15.00 WIB sampai dilokasi tempat rumah temannya Sdr. BAPEL (belum tertangkap) di daerah Pancoran Duren Tiga Jakarta Selatan. Selanjutnya terdakwa juga langsung bertemu dengan Sdr. BAPEL (belum tertangkap) yang menawari Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotikanya setelah itu sekira jam 15.30 WIB Sdr. BAPEL (belum tertangkap) menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetisnya yang mana sebelumnya ditimbang oleh Sdr. BAPEL (belum tertangkap) dihadapan terdakwa dengan hasil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 5 (lima) gram.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetisnya langsung terdakwa bungkus menggunakan plastik klip bening ukuran kecil sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil namun sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil saya buat menjadi 2 (dua) linting kertas berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis untuk terdakwa gunakan dilokasi tersebut.
- Bahwa Sekitar jam 16.00 WIB terdakwa selesai menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetisnya hingga masih tersisa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna kretek warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram, berat netto 2,30 (dua koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) linting kertas yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, berat netto 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 20.00 WIB dipinggir jalan raya RT 008 / RW 001 Jalan Caman Raya, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi saat terdakwa sedang sendirian duduk dimotor Honda Beat tiba-tiba ada beberapa orang yang menangkap terdakwa mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota setelah diintrogasi dan dilakukan penggeledahan disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna kretek warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) linting kertas yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis ditemukan berada dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa simpan sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta 1 (satu) buah handphone merk Realme 2 warna hitam nomor IMEI (slot sim 1) : 868698040159735, IMEI (slot sim 2) : 868698040159727 dan nomor telepon : 089653169470 ditemukan berada dalam genggaman tangan terdakwa. Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis tersebut adalah milik terdakwa yang mana membelinya dari Sdr. BAPEL (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1068/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu ) bungkus rokok Sampoerna berisi : 4 (empat) bungkus plastik klip ( kode A1 s.d A4) masing-masing berisikandaun-daun kering dengan berat netto seleuruhnya 2,007 gram diberi nomor barang bukti 0508/2025/PF, 1 (satu ) linting kerta ( kode 5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1298 gram diberi nomor barang bukti 0509/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0508/2025/PF dan nomor 0509/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-BUTINACA. MDMB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 203 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0508/2025/PF berupa 4 (empat ) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7882 gram dan barang bukti 0509/2025/PF berupa 1 (satu ) linting kerta berisikan daun-daun kering narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto seluruhnya 0,0951 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.
----- Bahwa perbuatan terdakwa CECEP HARI YANTO ALS CECEP Bin Alm RIDWAN FERRY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa ia terdakwa CECEP HARI YANTO ALS CECEP Bin Alm RIDWAN FERRY pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di pinggir Jalan Caman Raya Rt.08 Rw.01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut
- Bahwa Berawal pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 20.00 WIB dipinggir jalan raya RT 008 / RW 001 Jalan Caman Raya, Kel. Jatibening, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi saat terdakwa sedang sendirian duduk dimotor Honda Beat tiba-tiba ada beberapa orang yang menangkap terdakwa mengaku sebagai petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota setelah diintrogasi dan dilakukan penggeledahan disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna kretek warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) linting kertas yang didalamnya berisikan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis ditemukan berada dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa simpan sebelum dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta 1 (satu) buah handphone merk Realme 2 warna hitam nomor IMEI (slot sim 1) : 868698040159735, IMEI (slot sim 2) : 868698040159727 dan nomor telepon : 089653169470 ditemukan berada dalam genggaman tangan terdakwa.
- bahwa Setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis tersebut adalah milik terdakwa yang mana membelinya dari Sdr. BAPEL (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1068/NNF/2025 tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu ) bungkus rokok Sampoerna berisi : 4 (empat) bungkus plastik klip ( kode A1 s.d A4) masing-masing berisikandaun-daun kering dengan berat netto seleuruhnya 2,007 gram diberi nomor barang bukti 0508/2025/PF, 1 (satu ) linting kerta ( kode 5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,1298 gram diberi nomor barang bukti 0509/2025/PF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0508/2025/PF dan nomor 0509/2025/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-BUTINACA. MDMB-BUTINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 203 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Sisa barang bukti 0508/2025/PF berupa 4 (empat ) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto seluruhnya 1,7882 gram dan barang bukti 0509/2025/PF berupa 1 (satu ) linting kerta berisikan daun-daun kering narkotika jenis MDMB-BUTINACA dengan berat netto seluruhnya 0,0951 gram dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi segel, pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang disegel.
-----Bahwa perbuatan terdakwa CECEP HARI YANTO ALS CECEP Bin Alm RIDWAN FERRY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |