Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT Inter Kreative Lift Indonesia PT. Implementasi Teknologi Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendri Kurniansyah, SHPT Inter Kreative Lift Indonesia
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian No.KL-PJB/18-01-2024/1P tertanggal 18 Januari 2024;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban TERGUGAT, dengan total sebesar Rp. 86.580.000,- (delapan puluh enam juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
-Pembayaran Termin ke-4 sebesar Rp78,810,000 (tujuh puluh delapan juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
-Biaya Instalasi sebesar Rp7,770,000 (tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Denda dan Sanksi kerugian sebagaimana Perjanjian yang timbul dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT yakni sebesar Rp 43,020,000 (empat puluh tiga juta dua puluh ribu rupiah);
5.Meletakkannya dalam Sita Jaminan, sampai dilakukannya pembayaran kepada PENGGUGAT, atas Unit Lift Type Swift Pro, 3 Lantai, dengan nomor unit lift SW106057, unit lift rumah yang berlokasi di Jl. Parpostel no. 55, Jatiasih, Bekasi;
6.Menyatakan bahwa Putusan dapat dilaksanakan secara serta merta (UITVOERBAAR BIJ VOORRAD) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding atau kasasi yang dilakukan TERGUGAT dalam perkara a quo;
7.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara a quo.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak