Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
587/Pid.Sus/2025/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. AJI FAHREZA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 587/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8014/M.2.17.6/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI FAHREZA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa AJI FAHREZA ALIAS AJI BIN MUZAKIR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Seroja Kaliabang Bungur, No. 58, RT/RW 004/002, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 01.30 Wib saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan di Jl.Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Selanjutnya saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH Setiawan melakukan penangkapan dan penggeledaan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 900 (Sembilan ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG"
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru tidak ada Nomor polisi
  • 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 wama hitam berikut simcard
  • Selanjutnya saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Marok (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual di toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat-obatan lainnya berada di toko tempat terdakwa menjual obat-obatan tersebut, kemudian saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan penggeledahan di sebuah toko yang diakui terdakwa merupakan toko tempat terdakwa berjualan obat-obatan yang beralamatkan di Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :
  • 90 (Sembilan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan wana silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg
  • 1000 (seribu) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003, Kel. Harapan Jaya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Marok (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram " AG" yang biasa saya sebut Tramadol Hcl seharga Rp.5.000,- sebutir, Rp.50.000,-perlempeng.
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg seharga Rp.3.000,- sebutir, Rp.30.000,-perlempeng
  • tablet warna kuning yang bertuliskan " MF" yang biasa saya sebut Hexymer seharga Rp.2.000,- per 1 butir, dan seharga Rp. 10.000 per 5 butir.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp  1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dan terdakwa mendapatkan upah gaji Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan perharinya Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/62/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/163/VII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/164/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa AJI FAHREZA ALIAS AJI BIN MUZAKIR pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 01.30 wib di Jl.Seroja Kaliabang Bungur No.58 Rt.004 Rw.002 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Selanjutnya saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AJI FAHREZA Alias AJI Bin MUZAKIR dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan sepeda motor, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 900 (Sembilan ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG"
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna putih biru tidak ada Nomor polisi
  • 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi Redmi Note 12 wama hitam berikut simcard
  • Selanjutnya saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Marok (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual di toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat-obatan lainnya berada di toko tempat terdakwa menjual obat-obatan tersebut, kemudian saksi Doli Sandri SH, Soleh Yulianto Heri dan Heri Kiswanto SH melakukan penggeledahan di toko terdakwa yang beralamatkan di Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :
  • 90 (Sembilan puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan wana silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg
  • 1000 (seribu) butir tablet warna kuning didalam botol warna putih yang terbungkus kemasan kotak warna putih biru bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 mg
  • Bahwa adapun yang mengemas obat-obatan tersebut untuk siap di edarkan adalah Terdakwa sendiri atas arahan dari sdr. MAROK (DPO) , kemudian cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara pembeli datang langsung ke toko dan memesan obat yang akan dibeli kemudian Terdakwa memberikan obat-obatan sesuai dengan pesanan pembeli kemudian dibayarkan secara cash dari pembeli kapafa penjual yaitu Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat keras tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tanpa ijin edar tersebut Terdakwa setorkan kepada sdr. Marok (DPO).
  • Bahwa Terdakwa menjual obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram " AG" yang biasa saya sebut Tramadol Hcl seharga Rp.5.000,- sebutir, Rp.50.000,-perlempeng.
  • tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg seharga Rp.3.000,- sebutir, Rp.30.000,-perlempeng
  • tablet warna kuning yang bertuliskan " MF" yang biasa saya sebut Hexymer seharga Rp.2.000,- per 1 butir, dan seharga Rp. 10.000 per 5 butir.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras tanpa ijin edar di toko yang beralamat Jalan Pejuang Rt.005 Rw.003 Kel.Harapan Jaya Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi. Adapun omset penjualan rata rata setiap harinya sebesar Rp  1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dan terdakwa mendapatkan upah gaji Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan perharinya Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat di tangkap, uang hasil penjualan tidak ditemukan pada saat penggeledahan karena uang penjualan sudah Terdakwa setorkan setiap hari setelah toko tutup kepada sdr. MAROK (DPO) menggunakan rekening BCA atas nama ARIF MUNANDAR yang tidak Terdakwa kenali, melalui agen BRI Link di Jl. Seroja dekat dengan toko tempat Terdakwa berjualan obat-obatan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/62/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/163/VII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/164/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan -------

Pihak Dipublikasikan Ya