Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. 1.ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin ( Alm) YUNUS
2.SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2491/M.2.17.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin ( Alm) YUNUS[Penahanan]
2SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

--------Bahwa ia terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS bersama sama dengan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA Pada Hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan januari  2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 ,Kelurahan  Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor,Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari senin tanggal 12 januari 2026  sekira jam 12.00 Wib  terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS sedang berada dirumah yang beralamat Jl. H. Muhyin No. 68 RT.005 RW.006 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi mendapat telepon oleh Sdr David ( DPO) dengan maksud terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA mengambil narkotika jenis sabu dipinggir jalan tepatnya di depan masjid Jami Matraman Jakarta pusat.
  • Bawha Pada pukul 15.00 Wib terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA telah tiba di depan masjid Jami Matraman Jakarta pusat sesuai perintah Sdr David lalu  datang orang tidak dikenal atas suruhan sdr David menemui terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA kemudian orang tersebut menyerahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening terbungkus tisu dan plastik biru yang dilakban bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS di depan  terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA selanjutnya terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan   terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA  kembali kerumah terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS.
  • Bahwa Pada pukul 16.30 Wib terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS  beralamatkan di Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 Kelurahan  Jaticempaka Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS di depan  terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA membuka 1 (satu) bungkus plastik klip bening terbungkus tisu dan plastik biru yang dilakban bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu tersebut dan kemudian menimbangnya menggunakan timbangan digital warna hitam yang berbentuk gantungan kunci yang saat itu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu mempunyai berat brutto 20 ( Dua puluh) gram Lalu terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS bersama dengan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA membuka plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu tersebut dan membagi-baginya menjadi paket Narkotika jenis Sabu 3 (Tiga ) gram sebanyak 1 ( satu) bungkus, paket Narkotika Jenis sabu  4 ( Empat ) gram sebanyak 1 (satu)  bungkus dan paket Narkotika jenis sabu 1 (satu)  gram dengan jumlah keseluruahnya menjadi 13 (tiga belas) bungkus paket Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS untuk dijual kembali, sedangka terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS menyerahan 4 (empat) paket narotika jenis sabu kepada orang yang tidak dikenal oleh terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS atas perintah Sdr David ( DPO)
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 13  januari 2026  sekira jam 17.00 Wib terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA mendatangi kontrakan terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS yang beralamatkan di Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 ,Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi lalu terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA lalu meninggalkan terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto (ketiganya anggota Polri) mendapat Informasi masyarakat sering terjadinya pengedaran narkotika di daerah Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 Kelurahan  Jaticempaka Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi selanjutnya saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto mendatangi rumah terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS yang beralamat di Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 Kelurahan  Jaticempaka Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi dan saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto bertemu dengan terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS memperkenalkan diri lalu melakukan penagkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 buah (satu) tas selempang kecil berwarna putih bergambar yang tergantung di dinding dapur berisi kotak plastik warna putih berisi 8 ( Delapan) bungkus plastik klip bening yaitu : 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah gantungan kunci berbentuk timbangan digital kecil warna hitam, Beberapa plastik klip bening, dan 2 (Dua) buah Alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A5 (2017) warna Blue mist. selanjutnya saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto melakukan pengembangan terhadap terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA berdasarkan petunjuk terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS.
  • Bahwa Pada pukul 10.45 Wib aksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto mendatangi Kontrakan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA yang beralamatkan di Jl. H. Nawin III RT.007 RW.03 Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi dan melakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA ditemukan berupa 1 buah tas kecil warna hitam bertuliskan nutriboost di dalam lemari plastik yang didalam tas kecil tersebut terdapat barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital kecil warna hitam dan Beberapa plastik klip bening dan  1 (Satu) unit handphone merek OPPO A7 warna Glaring Gold selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota  
  • Berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian tangga 15 Januari 2026 melakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
  • 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya terdapat masing masing 2 (dua) bungkus plastik Klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih narkotika jenis shabu yang terdapat didalam kotak plastik warna putih dengan berat Brutto 8,0 (delapan koma Nol) gram berat netto 6,73 (enam koma tujuh puluh tiga) gram  
  • Berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian tangga 15 Januari 2026 melakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
  • 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan kritas putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram berat netto 0,29 (nol Koma dua puluh sembilan) gram didalam tas kecil warna hitam
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0203/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0154/2026/OF s.d 0158/2026/0F berupa kristal warna putih tersebut tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis Metafetamina Interprestasi Hasil Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika , barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2874 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2743 gram
  2. 1 (satu) kotak plastik yang berisikan
  1. 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 0,9644 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2743 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8558 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,9161 gram
  3.  1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8667 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,8343 gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8567 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,8246 gram
  • Bahwa benar terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS bersama sama dengan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA dalam dalam hal Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.

 

----------- Perbuatan terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan  terdakwa II SYAFRULLAH MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian  ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS bersama sama dengan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA Pada Hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB atau pada waktu lain dalam bulan januari  2026, atau pada waktu lain dalam tahun 2026, beralamat Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 ,Kelurahan  Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor, tanpa hak memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 12 januari 2026  sekira jam 12.00 Wib  terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS sedang berada dirumah yang beralamat Jl. H. Muhyin No. 68 RT.005 RW.006 Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi mendapat telepon oleh Sdr David ( DPO) dengan maksud terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA  mengambil narkotika jenis sabu dipinggir jalan tepatnya di depan masjid Jami Matraman Jakarta pusat.
  • Bahwa Pada pukul 15.00 Wib terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA telah tiba di depan masjid Jami Matraman Jakarta pusat sesuai perintah Sdr David lalu datang orang tidak dikenal atas suruhan sdr David menemui terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA kemudian orang tersebut menyerahkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening terbungkus tisu dan plastik biru yang dilakban bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu kepada terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS di depan  terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA selanjutnya terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan   terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA  kembali kerumah terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS.
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 09.15 WIB saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto (ketiganya anggota Polri) mendapat Informasi masyarakat sering terjadinya pengedaran narkotika di daerah Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 Kelurahan  Jaticempaka Kecamatan  Pondok Gede Kota Bekasi selanjutnya saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto mendatangi rumah terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS yang beralamat di Jl. H. Muhyin No.68 RT.005 RW.006 Kelurahan  Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi dan saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto bertemu dengan terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS memperkenalkan diri lalu melakukan penagkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 buah (satu) tas selempang kecil berwarna putih bergambar yang tergantung di dinding dapur berisi kotak plastik warna putih berisi 8 ( Delapan) bungkus plastik klip bening yaitu : 3 (Tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu dan 2 (Dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah gantungan kunci berbentuk timbangan digital kecil warna hitam, Beberapa plastik klip bening, dan 2 (Dua) buah Alat hisap sabu (Bong), 1 (Satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A5 (2017) warna Blue mist, selanjutnya saksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto melakukan pengembangan terhadap terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA berdasarkan petunjuk terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS.
  • Bahwa Pada pukul 10.45 Wib aksi BOB CHRISTIANTO bersama sama dengan saksi  INDRA GUNAWAN dan saksi Hermanto mendatangi Kontrakan terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA yang beralamatkan di Jl. H. Nawin III RT.007 RW.03 Kel. Jaticempaka, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi dan melakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa II SYAFRULLAH AL MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP  Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA ditemukan berupa 1 buah tas kecil warna hitam bertuliskan nutriboost di dalam lemari plastik yang didalam tas kecil tersebut terdapat barang bukti narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah timbangan digital kecil warna hitam dan Beberapa plastik klip bening dan  1 (Satu) unit handphone merek OPPO A7 warna Glaring Gold selanjutnya para terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota  
  • Berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian tangga 15 Januari 2026 melakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
  • 3 (tiga) bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya terdapat masing masing 2 (dua) bungkus plastik Klip bening berisikan kristal putih narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih narkotika jenis shabu yang terdapat didalam kotak plastik warna putih dengan berat Brutto 8,0 (delapan koma Nol) gram berat netto 6,73 (enam koma tujuh puluh tiga) gram  
  • Berdasarkan Acara Penimbangan dari Pegadaian tangga 15 Januari 2026 melakukan penimbangan barang bukti sebagai berikut
  • 1 (satu) bungkus plastik Klip bening berisikan kritas putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram berat netto 0,29 (nol Koma dua puluh sembilan) gram didalam tas kecil warna hitam
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 0203/NNF/2026 tanggal 28 Januari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 0154/2026/OF s.d 0158/2026/0F berupa kristal warna putih tersebut tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis Metafetamina Interprestasi Hasil Metafetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika , barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik Klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,2874 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2743 gram
  2. 1 (satu) kotak plastik yang berisikan
  1. 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 0,9644 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,2743 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8558 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,9161 gram
  3.  1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8667 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,8343 gram
  4. 1 (satu) bungkus plastik Klip yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip  berisikan Kristal Metafetamina  dengan berat netto 1,8567 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,8246 gram
  • Bahwa benar terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA dalam hal Percobaan atau permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor tanpa hak memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.

 

----------- Perbuatan terdakwa terdakwa I ABDUL RAHMAN SALEH Alias RAHMAN Bin (Alm) YUNUS dan terdakwa II SYAFRULLAH MUJTAHIDIN Alias AL Alias MANGAP Bin (Alm) RUSDI TANJUL AULIA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 ayat (2) KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian

Pihak Dipublikasikan Ya