| Dakwaan |
--------Bahwa terdakwa ALDO ARIANSYAH bersama-sama dengan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Pangkalan Asem Rt.004 Rw.002 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi atau setidaknya masih termasuk daerah hukum wilayah Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu atau tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 10 April 2026 terdakwa bertemu dengan Sdr.YORA (DPO) yang kemudian mengajak terdakwa untuk berkumpul di flyover Cipendawa untuk bertemu dengan Sdr.ALEX (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) kemudina sekitar pukul 00.30 wib terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) berencana melakukan pencurian dengan menyiapkan 1 (satu) kunci leter T, dan 1 (satu) buah pisau dan sepeda motor yamaha Mio dengan Nopol T-6175-LI warna hitam selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) menggunakan sepeda motor yamaha Mio dengan Nopol T-6175-LI warna hitam tersebut mencari tempat target pencurian, kemudian sekitar pukul 02.20 wib di Jl.Pangkalan Asem Rt.004/002 Kel.Bantargebang Kec.Bantargebang Kota Bekasi terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) melihat rumah dan menyepakati untuk mencuri barang-barang yang berada didalam rumah tersebut lalu Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) masuk kedalam rumah tersebut sedangkan terdakwa berperan untuk menunggu di motor dan menjaga situasi sekitar selanjutnya beberapa saat kemudian setelah Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) mengambil barang berupa buku BPKB No.L-13696182 motor merk Honda Vario Tahun 2010 Wama Merah Hitam No. Pol B-6963-KXA, No.Rangka : JF13E0303156, atas nama MH1JF1319AK315076, No. Mesin: NURAZIZAH, Alamat: Bantargebang Barat Rt. 004 Rw. 002, Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi,, dan dompet yang beserta isinya uang tunai Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), STNK Asli motor merk Honda Vario Tahun 2010 Wama Merah Hitam No. Pol B-6963-KXA, No.Rangka : JF13E0303156, atas nama MH1JF1319AK315076, No. Mesin: NURAZIZAH, Alamat: Bantargebang Barat Rt. 004 Rw. 002, Kel. Bantargebang, Kec. Bantargebang, Kota Bekasi, KTP, ATM Bank BJB, ATM Bank BRI dan SIM C, saksi Moch Saeful Anwar yang melihat Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) yang berada didalam rumah langsung berteriak “maling-maling” hingga saksi Ijo Bin Umid dan Nurjaya bangun dan pada saat bersamaan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) berlari keluar rumah hingga kemudian terdakwa bersama-sama dengan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) berlari dan dikejar oleh saksi Moch Saeful Anwar, Ijo Bin Umid dan Nurjaya selanjutnya pada saat pengejaran terdakwa terjatuh dan diamankan oleh saksi Moch Saeful Anwar, Ijo Bin Umid dan Nurjaya, sedangkan Sdr.ALEX (DPO), Sdr.YORA (DPO) dan Sdr.ARI (DPO) berhasil melarikan diri, Selanjutnya setelah terdakwa berhasil diamankan, terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Kepolisian Sektor Bantargebang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi IJO Bin Umid mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHPidana. ----- |