Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2025/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Tergugat untuk membayarkan ganti rugi atas tuduhan terhadap Penggugat sebesar Rp2.050.000.000,- (dua miliar lima puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan Tergugat untuk membayarkan kerugian immateriil terhadap Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima miliar Rupiah)
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

SUBSIDAIR

Apabail Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak