Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. JUMRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 361/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4801/M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa JUMRONI pada hari Senin  tanggal 14 April 2025 sekira jam 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April  atau setidak—tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Arifiyah II Rt.006/007 Kel.Jatiwaringin Kec. Pondokgede Kota Bekasi ,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang  untuk masuk  ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekitar 08.00 Wib motor milik korban YUDI SANTOSA  yaitu sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna Hijau Putih  Nomor Polisi E-5045-XE yang terparkir didalam rumah dengan  kunci kontak masih menempel dikontaknya, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah korban YUDI SANTOSA dengan cara  memanjat jendela rumah yang dalam keadaan terbuka, setelah terdakwa masuk kedalam rumah korban, lalu terdakwa membuka pintu dari dalam , selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor milik korban dan menghidupkan sepeda motor dengan kunci kotak yang masih menempel di kontaknya, setelah motor hidup, kemudian sepeda motor dibawa pergi oleh terdakwa kerumahnya;
  • Bahwa korban YUDI SANTOSA mengetahui terdakwa JUMRONI yang mengambil sepeda motor milik korban dari rekaman CCTV yang memperlihatkan perbuatan terdakwa;
  • Bahwa  sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna Hijau Putih  Nomor Polisi E-5045-XE milik korban YUDI SANTOSA belum sempat dijual, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk sehari-hari;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar jam 04.00 Wib datang petugas kepolisian kerumah terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti sepeda motor Honda Beat tahun 2013 warna Hijau Putih  Nomor Polisi E-5045-XE di bawa ke Polsek Pondok Gede guna proses lebih lanjut
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa korban YUDI SANTOSA  mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah)

 

-------- Perbuatan JUMRONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- -5 KUHPidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya