Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2025/PN Bks | 1.ARIE WIDIAWAN 2.DANY MURSUBYAKTO 3.TRIYANTO SOLEHAN 4.AJI SAPUTRA |
KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2025/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Termohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Para Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan dalam perkara A Quo yang dimohonkan Praperadilan oleh Para Pemohon tidak pernah dilakukan proses Penyelidikan oleh Termohon 3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian, Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 363, 374 dan 372 KUH Pidana oleh Kapolres Metro Bekasi Kota cq Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sebagaimana Surat Ketetapan Tersangka sebagai berikut: a. SURAT KETETAPAN Nomor : SP.Tap/135/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 25 April 2025 untuk Pemohon I b. SURAT KETETAPAN Nomor SP.Tap/137/IV/RES. 1.24/2025/Reskrim tertanggal 25 April 2025 untuk Pemohon II c. SURAT KETETAPAN Nomor : SP.Tap/141/IV/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 25 April 2025; untuk Pemohon III, dan d. SURAT KETETAPAN Tersangka untuk Pemohon IV yang sampai hari ini tidak pernah diberikan kepada Kuasa Hukum dan Keluarga. penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan tidak sah Tindakan Upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan Termohon kepada Para Pemohon sebagaimana surat perintah penangkapan: a. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/130/IV/RES.1.24/2025/ Restro Bks Kota terhadap Pemohon I yang dikeluarkan tanggal 25 April 2025. b. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/128/IV/RES.1.24/2025/ Restro Bks Kota terhadap Pemohon II yang dikeluarkan tanggal 25 April 2025. c. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/133/IV/RES.1.24/2025/ Restro Bks Kota terhadap Pemohon III yang dikeluarkan tanggal 25 April 2025.dan; d. Surat Perintah Penangkapan Terhadap Pemohon IV yang tidak pernah diberikan baik itu kepada Kuasa Hukum Pemohon IV atau Keluarganya. 5. Menyatakan tidak sah Tindakan Upaya paksa berupa penahanan yang dilakukan Termohon kepada Para Pemohon sebagaimana surat perintah penahanan: a. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/89/IV/RES.1.24/2025/Restro Bks Kota terhadap Pemohon I yang dikeluarkan tanggal 26 April 2025 b. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/91/IV/RES.1.24/2025/Restro Bks Kota terhadap Pemohon II yang dikeluarkan tanggal 26 April 2025 c. Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/95/IV/RES.1.24/2025/Restro Bks Kota terhadap Pemohon III dikeluarkan tanggal 26 April 2025 d. Surat Perintah Penahanan Terhadap Pemohon IV yang tidak pernah diterima oleh kuasa hukum Pemohon IV atau Keluarganya. 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Para Pemohon. 7. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari Tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Para Pemohon adalah batal demi hukum. 8. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari ruang tahanan Termohon 9. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Page 20 of 20 10.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara A Quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa Permohonan A Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |