Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.Sus/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. NANING DWI RATNANINGSIH, SH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 569/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7928/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANING DWI RATNANINGSIH, SH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Ia terdakwa NANING DWI RATNANINGSIH Binti H. SUWONDO R pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jln. Raya Kodau 5 Kampung Rawa Bogo, RT. 01/RW.07, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa NANING DWI RATNANINGSIH Binti H. SUWONDO R yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, telah mengemudikan kendaraan Mobil  Nissan Grand Livina No.Pol.: B1598-KKW yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan mengakibatkan DERRY KURNIAWAN meninggal dunia.
  • Berawal Terdakwa pukul 05.00 WIB berangkat dari rumahnya dari Jl. Cempaka I Blok A No. 227 Chandra Baru RT. 004/022, Kel Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi yang mana jalan masih belum terlalu ramai dengan kecepatan yaitu 2030 Km/Jam .dan ketika sampai di Jl. Raya Kodau 5 Kampung Rawa Bogo RT. 01/07, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yaitu sekitar pukul 05.15 Wib terdapat pengendara yaitu saksi WAHYUDIN dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax No.Pol.: B-4875-KTE dengan memboncengkan korban bernama DERRY KURNIAWAN dimana saksi WAHYUDIN dengan kecepatan kurang lebih 60 Km/jam dan ketika ada tanggul jalan/polisi tidur saksi WAHYUDIN mengurangai kecepatan dengan mengerem dan lampu belakang menyala sehingga kecepatan menjadi kurang lebih 20 Km/jam.
  • Bahwa Terdakwa yang mengendarai dengan kencang tinggi sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WAHYUDIN sehingga sepeda motor dan saksi WAHYUDIN  terpental sejauh 1013 meter sedangkan korban DERRY KURNIAWAN terlepas dari boncengan sepeda motor dan terjatuh diaspal sehingga terlindas mobil yang dikendarai oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang langsung berhenti dan melihat korban DERRY KURNIAWAN masih tersangkut dikolong mobil sedangkan saksi WAHYUDIN terpental kearah depan yang jauhnya sekitar1013 meter dan saksi WAHYUDIN menunjukkan supaya  korban yang ada dibawah kolong mobil ditolong sehingga minta tolong baru terdapat orang yang menolong dan korban DERRY KURNIAWAN tidak bisa bergerak lagi.
  • Bahwa selanjutnya korban DERRY KURNIAWAN dibawa kerumah sakit RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID dan dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 040.05/001/II/2025/RS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Stephanus Rumancay, MH.Sp.KF selaku dokter yang memeriksa, pada RSUD DR. CHASBULLAH ABDULMADJID INSTALASI KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :

Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas Jenazah tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia kurang lebih tiga puluh lima tahun. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, dan anggota gerak bawah, luka lecet pada kepala, hidung, mulut, telinga, dada, punggung, pinggang dan anggota gerak. Didapatkan tanda patah tulang pada anggota gerak atas. Didapatkan dugaan tanda patah tulang dasar tengkorak. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. 

  • Berdasarkan Sertifikat Medis Penyebab Kematian Nomor 0590/2/KFM/RSUD/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh dr. H. TEJO PRIYANTO sebagai Pemeriksa Keterangan Khusus Kematian (termasuk DoA) Atas Nama Jenazah DERRY KURNIAWAN dengan Penyebab kematian :

- Dasar Diagnosis : (?) Catatan Medis

- Kelompok penyebab kematian

a. Penyakit/ Gangguan (?) Gejala Tanda dan Kondisi Lainnya cedera lainnya

b. Cedera

(?) Cedera Kecelakaan Lalu Lintas

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya