| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 416/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.TETI SARASWATI, SH 2.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH 3.NUR AGUSTINI, S.H. 4.SATRIYA SUKMANA, S.H.,M.H. 5.Fadlan Khairad Perangin Angin |
YOSEPH JUNIARDI bin SUMEDIYANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 416/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–5139/M.2.17.6/Enz.2/08/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa Yoseph Juniardi Bin Sumediyanto bersama-sama dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt 004 Rw 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kg atau melebihi 5 (lima) batang pohon dan perbuatan dilakukan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh kenalannya yaitu Ua alias AA (DPO) yang menyuruhnya untuk pergi ke Cibinong Kabupaten Bogor dengan tujuan untuk membongkar ganja dan sebelumnya Ua alias AA (DPO) memerintahkan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari 20 (dua puluh) kardus dan mengenai lokasinya Ua alias AA (DPO) akan mengirimkan peta / lokasi melalui Google Maps. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto ia akan berangkat sebelum sampai tempat tujuan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membeli pesanan Ua alias AA (DPO) berupa 17 kardus seharga Rp.140.000 di Agen sembako daerah Tapos Depok selanjutnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menuju peta lokasi yang telah dikirimkan oleh Ua alias AA (DPO). Sekitar pukul 09.15 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto sampai di titik peta Maps yang telah dikirimkan oleh Ua alias AA (DPO), setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ia sudah sampai lalu Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari warung yang terdekat dengan peta Maps yang telah dikirimkan. Sekitar pukul 09.30 WIB akhirnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bertemu dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) yang tidak lain ternyata teman SMA-nya. Kemudian saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk di kontrakannya di Jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melihat ada 33 kardus yang berisi ganja yang dilapisi gula merah kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) langsung mebongkar dus untuk memisahkan antara ganja dan gula merah dengan cara ganja dimasukkan ke dalam kardus yang sudah dibeli oleh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto. Terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) baru membongkar ganja yang dilapisi gula merah hanya setengahnya dan akan dilanjutkannya keesokan harinya dimana sebelumnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melaporkan kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) di jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa ia dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) akan melanjutkan membongkar ganja. Sekitar pukul 09.15 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menunggu saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) di dekat warung untuk bersama-sama pergi ke Kontrakan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, sesampainya di kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bersama dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) melanjutkan membongkar ganja yang sudah bersih dari gula merah kemudian dimasukkan kedalam kardus yang sudah dibeli sebelumnya oleh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto. Setelah selesai mengemas ganja kedalam 17 kardus terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ganja sudah dibersihkan dan dikemas kedalam 17 kardus dan Ua alias AA (DPO) mengintruksikan agar ganja-ganja tersebut dipindahkan ketempat saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dengan mennggunakan ekspedisi yang bernama Lalamove. Selanjutnya saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah)langsung memesan ekspedisi Lalamove berupa mobil pick-up kemudian setelah mobil ekspedisi itu datang terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) memasukkan 17 kardus yang berisi ganja dan 1 kardus yang berisi gula merah ke mobil pick-up setelah selesai kemudian. Sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bersama dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) mengikuti mobil pick-up yang jalan menuju kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Selanjutnya setelah sampai di kontrakan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat menurunkan dan memasukan ganja ke dalam rumah kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB berkumpul yaitu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) serta Ua alias AA (DPO) untuk membongkar dan menghitung ganja dan setelah dihitung jumlah ganjanya ada 200 bungkus atau 200 kg, setelah selesai menghitung ganja lalu merapikannya lagi dengan cara memasukan ganja itu kedalam 17 kardus. Sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto sedang berada di rumah daerah Cilodong depok Jawa Barat, terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mendengar saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) disuruh oleh Ua alias AA (DPO) untuk membagi ganja sebanyak 50 kg untuk terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto, lalu sebanyak 25 kg untuk orang Bandung dan sebanyak 5 kg untuk saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) selain itu Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari kontrakan di daerah Bekasi dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari Kontrakan satu lagi di daerah Cibinong. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar 17.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mendapatkan Kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dengan harga Rp.700.0000,- per bulannya, setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) mengenai alamat kontrakannya yang baru yaitu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat dan disertai dengan mengirim Maps lokasi yang diperlukan apabila ada yang mengantar ganja. Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ada orang yang akan mengantarkan ganja. Pukul 19.40 WIB datang mobil Inova warna merah ke rumah kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto yang baru, lalu setelah menanyakan identitas terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bahwa ia adalah tim dari Ua alias AA (DPO) maka orang tersebut menurunkan 3 kardus yang masing-masing berisi ganja seberat 50 kg. Setelah menerima kiriman ganja lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ganja sebanyak 50 Kg sudah diterima dan Ua alias AA (DPO) menginstruksikan bahwa ganja sesuai pesanan akan dikemas keesokan harinya. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB sesampainya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat langsung menghubungi Ua alias AA (DPO) dan diinstruksikan untuk membongkar ganja dengan menggunakan gergaji besi dan memisahkan ganja antara daun dan batangnya, lalu Ua alias AA (DPO) juga menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mengemas daun ganja kedalam plastik klip dan ditimbang hingga beratnya 100 gram. Beberapa hari selanjutnya bertempat di Kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto diinstruksikan oleh Ua alias AA (DPO) untuk memisahkan daun ganja dan batang ganja sebanyak 50 (lima puluh) kg serta mengemasnya masing-masing seberat 25 gram, 50 gram dan 100 gram. Cara terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melakukan perintah dari Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan pesanan ganja yaitu dengan menaruh di suatu tempat kemudian difoto dan peta (Maps) dikirimkan kepada Ua alias AA (DPO). Selain itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto juga mengirim melalui jasa ekspedisi J&T, ekspedisi Lion Parcel, jasa ojek Online dan ekspedisi Lalamove. Kegiatan itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melakuka kegiatann hingga hari Rabu tanggal 1 April 2026, setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) bahwa stok ganja sudah habis dan Ua alias AA (DPO) menjanjikan kepada terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bahwa akan mengirimkanya lagi. Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengambil ganja sebanyak 15 Kg di tempat saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) di Perum Puri Harmoni ab. Bogor Jawa Barat. Sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa mendapatkan ganja sebanyak 15 kg dari saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya menyimpan ganja tersebut di rumah Kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menyuruhnya untuk menyiapkan paketan ganja sebanyak 4 paket dengan berat masing-masing 100 gram daunnya saja. Setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membuat paketan ganja dengan cara membelah menggunakan gergaji besi kemudian ganja tersebut ditaruh di dalam kardus kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memisahkan antara daun dan batangnya lalu dimasukkan kedalam plastik klip setelah itu ditimbang dengan timbangan digital hingga beratnya masing-masing 100 gram dimana terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membuat sebanyak 4 plastik klip. Setelah selesai terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memberitahukan kepada Ua alias AA (DPO) dan mengistruksikan untuk mengirimkan ganja sebanyak 100 gram dan mengirinkannya ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah sampai terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menyelesaikan tugasnya langsung mengirimkan foto disertai dengan maps lokasinya kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 Sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menginstruksikan untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 Kg, setelah terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja dan mengirimkan ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah selesai mengerjakan tugasnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memfoto dan mengirimkan maps lokasi kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebantak 1/2 Kg, lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengambil ganja sebanyak 1 Kg dan memotong menjadi 2 (dua) dengan menggunakan gergaji besi lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menimbang ganja tersebut hingga hasilnya 500 gram sedangkan sisanya dimasukkan kembali ganja tersebut kedalam kardus dan ganja yang 500 gram yang sudah di kemas, lalu dikirim melalui ekspedisi J&T Rawa lumbu Bekasi. Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menyuruhnya untuk mengirimkan kembali ganja sebanyak 100 gram dengan menggunakan ojek online Lalamove ke daerah Cikarang. Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) menyuruhnya untuk mengirimkan ganja sebanyak 100 gram, lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja itu untuk dikirim ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah selesai menaruh ganja tersebut kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memfoto dan mengirim maps lokasinya kepada UA. Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) menyuruh untuk mengirim ganja sebanyak 100 gram kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja itu dengan cara dimasukkan kedalam plastik hitam lalu dimasukkan kedalam kotak plastik kemudian dibungkus dengan plastik hitam kemudian dililitkan dengan lakban setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memesan ojek online Lalamove. Akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB betempat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, ketika terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto akan memesan ojek online lalamove ia berhasil ditangkap oleh Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan ketika digeledah pada dirinya ditemukan 1 (satu) kotak packing dengan berat bruto 105 gram (kode a) yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan ketika digeledah tempat tertutup lainnya yaitu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi ditemukan:
Bahwa terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto diberikan upah oleh Ua alias AA (DPO) sebesar
Bahwa terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto sudah membantu Ua alias AA (DPO) mengedarkan ganja sejak bulan Agustus 2025 sebanyak 200 kg selama 2 (dua) bulan dan sudah diberikan upah sebesar Rp33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan yang kedua sejak bulan Februari 2026 sebanyak 200 kg dengan upah Rp23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tanpa izin yang berwenang untuk itu. Bahwa berat ganja secara keseluruhan sebesar 14.130 (empat belas ribu seratus tiga puluh) gram disisihkan untuk pemusnahan seberat 14.055 (empat belas ribu lima puluh lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Lab sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 69,5897 (enam sembilan koma lima delapan sembilan tujuh) gram. Bahwa ganja yang beratnya keseluruhan sebesar 14.130 (empat belas ribu seratus tiga puluh) gram telah disisihkan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram di Laboratorium Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan nomor Lab 2129/NNF/2026. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2471/2026/NF s/d 2473/2026/NF berupa daun kering dan batang kering adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa Yoseph Juniardi Bin Sumediyanto pada hari Selasa, tanggal 07 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt 004 Rw 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon dan perbuatan dilakukan terdakwa Yoseph Juniardi Bin Sumediyanto dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekitar jam 20.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh kenalannya yaitu Ua alias AA (DPO) yang menyuruhnya untuk pergi ke Cibinong Kabupaten Bogor dengan tujuan untuk membongkar ganja dan sebelumnya Ua alias AA (DPO) memerintahkan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari 20 (dua puluh) kardus dan mengenai lokasinya Ua alias AA (DPO) akan mengirimkan peta / lokasi melalui Google Maps. Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto ia akan berangkat sebelum sampai tempat tujuan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membeli pesanan Ua alias AA (DPO) berupa 17 kardus seharga Rp.140.000 di Agen sembako daerah Tapos Depok selanjutnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menuju peta lokasi yang telah dikirimkan oleh Ua alias AA (DPO). Sekitar pukul 09.15 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto sampai di titik peta Maps yang telah dikirimkan oleh Ua alias AA (DPO), setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ia sudah sampai lalu Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari warung yang terdekat dengan peta Maps yang telah dikirimkan. Sekitar pukul 09.30 WIB akhirnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bertemu dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) yang tidak lain ternyata teman SMA-nya. Kemudian saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) mengajak terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk di kontrakannya di Jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melihat ada 33 kardus yang berisi ganja yang dilapisi gula merah kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) langsung mebongkar dus untuk memisahkan antara ganja dan gula merah dengan cara ganja dimasukkan ke dalam kardus yang sudah dibeli oleh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto. Terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) baru membongkar ganja yang dilapisi gula merah hanya setengahnya dan akan dilanjutkannya keesokan harinya dimana sebelumnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melaporkan kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) di jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa ia dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) akan melanjutkan membongkar ganja. Sekitar pukul 09.15 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menunggu saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) di dekat warung untuk bersama-sama pergi ke Kontrakan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) yang berada di Jalan Nurul Abror Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, sesampainya di kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bersama dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) melanjutkan membongkar ganja yang sudah bersih dari gula merah kemudian dimasukkan kedalam kardus yang sudah dibeli sebelumnya oleh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto. Setelah selesai mengemas ganja kedalam 17 kardus terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ganja sudah dibersihkan dan dikemas kedalam 17 kardus dan Ua alias AA (DPO) mengintruksikan agar ganja-ganja tersebut dipindahkan ketempat saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dengan mennggunakan ekspedisi yang bernama Lalamove. Selanjutnya saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah)langsung memesan ekspedisi Lalamove berupa mobil pick-up kemudian setelah mobil ekspedisi itu datang terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) memasukkan 17 kardus yang berisi ganja dan 1 kardus yang berisi gula merah ke mobil pick-up setelah selesai kemudian. Sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bersama dengan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) mengikuti mobil pick-up yang jalan menuju kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Selanjutnya setelah sampai di kontrakan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat menurunkan dan memasukan ganja ke dalam rumah kontrakan di Jalan Moh Sanun Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat. Selanjutnya sekitar pukul 18.45 WIB berkumpul yaitu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) serta Ua alias AA (DPO) untuk membongkar dan menghitung ganja dan setelah dihitung jumlah ganjanya ada 200 bungkus atau 200 kg, setelah selesai menghitung ganja lalu merapikannya lagi dengan cara memasukan ganja itu kedalam 17 kardus. Sekitar pukul 22.00 WIB ketika terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto sedang berada di rumah daerah Cilodong depok Jawa Barat, terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mendengar saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) disuruh oleh Ua alias AA (DPO) untuk membagi ganja sebanyak 50 kg untuk terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto, lalu sebanyak 25 kg untuk orang Bandung dan sebanyak 5 kg untuk saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) selain itu Ua alias AA (DPO) menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mencari kontrakan di daerah Bekasi dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari Kontrakan satu lagi di daerah Cibinong. Pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekitar 17.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mendapatkan Kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dengan harga Rp.700.0000,- per bulannya, setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) mengenai alamat kontrakannya yang baru yaitu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat dan disertai dengan mengirim Maps lokasi yang diperlukan apabila ada yang mengantar ganja. Sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ada orang yang akan mengantarkan ganja. Pukul 19.40 WIB datang mobil Inova warna merah ke rumah kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto yang baru, lalu setelah menanyakan identitas terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bahwa ia adalah tim dari Ua alias AA (DPO) maka orang tersebut menurunkan 3 kardus yang masing-masing berisi ganja seberat 50 kg. Setelah menerima kiriman ganja lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) memberitahukan bahwa ganja sebanyak 50 Kg sudah diterima dan Ua alias AA (DPO) menginstruksikan bahwa ganja sesuai pesanan akan dikemas keesokan harinya. Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB sesampainya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto di rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat langsung menghubungi Ua alias AA (DPO) dan diinstruksikan untuk membongkar ganja dengan menggunakan gergaji besi dan memisahkan ganja antara daun dan batangnya, lalu Ua alias AA (DPO) juga menyuruh terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto untuk mengemas daun ganja kedalam plastik klip dan ditimbang hingga beratnya 100 gram. Beberapa hari selanjutnya bertempat di Kontrakan yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto diinstruksikan oleh Ua alias AA (DPO) untuk memisahkan daun ganja dan batang ganja sebanyak 50 (lima puluh) kg serta mengemasnya masing-masing seberat 25 gram, 50 gram dan 100 gram. Cara terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melakukan perintah dari Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan pesanan ganja yaitu dengan menaruh di suatu tempat kemudian difoto dan peta (Maps) dikirimkan kepada Ua alias AA (DPO). Selain itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto juga mengirim melalui jasa ekspedisi J&T, ekspedisi Lion Parcel, jasa ojek Online dan ekspedisi Lalamove. Kegiatan itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto melakuka kegiatann hingga hari Rabu tanggal 1 April 2026, setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menghubungi Ua alias AA (DPO) bahwa stok ganja sudah habis dan Ua alias AA (DPO) menjanjikan kepada terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto bahwa akan mengirimkanya lagi. Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengambil ganja sebanyak 15 Kg di tempat saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) di Perum Puri Harmoni ab. Bogor Jawa Barat. Sekitar pukul 22.30 WIB terdakwa mendapatkan ganja sebanyak 15 kg dari saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya menyimpan ganja tersebut di rumah Kontrakan terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto yang beralamat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. Pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menyuruhnya untuk menyiapkan paketan ganja sebanyak 4 paket dengan berat masing-masing 100 gram daunnya saja. Setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membuat paketan ganja dengan cara membelah menggunakan gergaji besi kemudian ganja tersebut ditaruh di dalam kardus kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memisahkan antara daun dan batangnya lalu dimasukkan kedalam plastik klip setelah itu ditimbang dengan timbangan digital hingga beratnya masing-masing 100 gram dimana terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto membuat sebanyak 4 plastik klip. Setelah selesai terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memberitahukan kepada Ua alias AA (DPO) dan mengistruksikan untuk mengirimkan ganja sebanyak 100 gram dan mengirinkannya ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah sampai terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menyelesaikan tugasnya langsung mengirimkan foto disertai dengan maps lokasinya kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 Sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menginstruksikan untuk mengirimkan ganja sebanyak 1 Kg, setelah terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja dan mengirimkan ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah selesai mengerjakan tugasnya terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memfoto dan mengirimkan maps lokasi kepada Ua alias AA (DPO). Pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) untuk mengirimkan ganja sebantak 1/2 Kg, lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengambil ganja sebanyak 1 Kg dan memotong menjadi 2 (dua) dengan menggunakan gergaji besi lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto menimbang ganja tersebut hingga hasilnya 500 gram sedangkan sisanya dimasukkan kembali ganja tersebut kedalam kardus dan ganja yang 500 gram yang sudah di kemas, lalu dikirim melalui ekspedisi J&T Rawa lumbu Bekasi. Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) dan menyuruhnya untuk mengirimkan kembali ganja sebanyak 100 gram dengan menggunakan ojek online Lalamove ke daerah Cikarang. Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) menyuruhnya untuk mengirimkan ganja sebanyak 100 gram, lalu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja itu untuk dikirim ke daerah Rawalumbu Bekasi setelah selesai menaruh ganja tersebut kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memfoto dan mengirim maps lokasinya kepada UA. Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dihubungi oleh Ua alias AA (DPO) menyuruh untuk mengirim ganja sebanyak 100 gram kemudian terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto mengemas ganja itu dengan cara dimasukkan kedalam plastik hitam lalu dimasukkan kedalam kotak plastik kemudian dibungkus dengan plastik hitam kemudian dililitkan dengan lakban setelah itu terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto memesan ojek online Lalamove. Akhirnya sekitar pukul 17.30 WIB betempat di Jl. Pramuka Gg. H. Surya Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, ketika terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto akan memesan ojek online lalamove ia berhasil ditangkap oleh Kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan ketika digeledah pada dirinya ditemukan 1 (satu) kotak packing dengan berat bruto 105 gram (kode a) yang berisikan Narkotika jenis Ganja dan ketika digeledah tempat tertutup lainnya yaitu di Jl. Pramuka Gg. H. Surya No. 7 Rt. 004 Rw. 002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi ditemukan:
Terdakwa Yoseph Juniardi bin Sumediyanto dan saksi Rangga Nurjamal Fadillah bin Ilyas (dalam berkas perkara terpisah) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja tanpa izin yang berwenang untuk itu. Bahwa berat ganja secara keseluruhan sebesar 14.130 (empat belas ribu seratus tiga puluh) gram disisihkan untuk pemusnahan seberat 14.055 (empat belas ribu lima puluh lima) gram, disisihkan untuk pemeriksaan Lab sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 69,5897 (enam sembilan koma lima delapan sembilan tujuh) gram. Bahwa ganja yang beratnya keseluruhan sebesar 14.130 (empat belas ribu seratus tiga puluh) gram telah disisihkan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram di Laboratorium Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan nomor Lab 2129/NNF/2026. Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analis laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2471/2026/NF s/d 2473/2026/NF berupa daun kering dan batang kering adalah benar narkotika jenis ganja, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
