| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum kesepakatan antara Para Penggugat dengan Tergugat I mengenai pembayaran Kompensasi sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I wanprestasi (cidera janji) karena tidak memenuhi kewajibannya membayar Kompensasi sebesar Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat sebagaimana yang telah disepakati;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Para Penggugat Kompensasi sebesar Rp 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.920.000.000,- ( satu miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat III dalam menetapkan limit harga jual aset Para Penggugat yang merugikan Para Penggugat adalah cacat hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk tidak menyuruh Tergugat III melakukan lelang atas seluruh hak tanggungan milik Para Penggugat, sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik NIB Elektronik 10270000815300 atas nama Tergugat I (vide Elfian Rakawira), tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat II, Tergugat III dan Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
atau,
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |