Dakwaan |
Perkara Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 K.U.H.Pidana yang terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024 sekitar jam 09.00 Wib di Jl. Kav. 1 No. 98 RT 002/002 Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi yang dilakukan Terdakwa RUDDY KURNIAWAN terhadap korban yang bernama MUHAMMAD RAMON ILYAS dimana terdakwa melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan kedua tangannya secara bergantian mengayunkan tangannya ke samping kanan dan kiri kepala, menampar korban menggunakan tangan kanan yang diayunkan ke leher bagian kiri sehingga menyebabkan, membanting korban ke jalan aspal, menarik tangan kiri korban sehingga mengakibatkan luka lecet pada anggota gerak atas namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencarian sehingga perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 K.U.H.Pidana. |