Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT yaitu:
- Kerugian materil sebesar Rp. 100.000,000,- (seratus juta rupiah).
- Kerugian immateril sebesar Rp.100.000.000.000.- (seratus milyar rupiah)
- Menyatakan tanah obyek Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT II selaku PPAT:
- 14 (empat belas) bidang tanah dibeli atas nama TERGUGAT II Djauhar Usman Iman, terdiri dari :
- AJB No. 1149/ES/HJ/I/146/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 924/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Hj. Muhaya sebagai penjual seluas 630 m2 ;
- AJB No. 1150/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 935 m2 ;
- AJB No. 1151/ES/HJ/I/148/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1370 m2 ;
- AJB No. 1154/ES/HJ/I/156/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 928/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Icih H. Umar sebagai penjual seluas 300 m2 ;
- AJB No. 1160/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 967/31/s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 1095 m2;
- AJB No. 1161/ES/HJ/I/158/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 968/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 680 m2 ;
- AJB No. 1162/ES/HJ/I/159/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 925/33-8-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Ahmad sebagai penjual seluas 610 m2 ;
- AJB No. 1163/ES/HJ/I/160/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 965/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1.000 m2;
- AJB No. 1297/ES/HJ/I/294/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 927/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Siti Dalilah sebagai penjual seluas 730 m2;
- AJB No 1299/ES/HJ/I/296/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 962/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1820 m2 ;
- AJB No. 1301/ES/HJ/I/298/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 1172/31-3-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Senin sebagai penjual seluas 190 m2 ;
- AJB No. 1302/ES/HJ/I/299/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 963/31-S-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 600 m2;
- AJB No 1303/ES/HJ/I/300/IV/85 tanggal 23 April 2985 / Girik No. 926/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Djalil sebagai penjual seluas 440 m2 ;
- AJB Tanah Milik Adat No. 966/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Surya sebagai penjual seluas 935 m2;
- 9 (sembilan) bidang tanah dibeli atas nama TURUT TERGUGAT I Drs. Sutjipo S. Amidharmo, terdiri dari ;
- AJB No. 1152/ES/HJ/I/149/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 929/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Muhayar sebagai penjual seluas 60 m2;
- AJB No. 1153/ES/HJ/I/150/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 326/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari M. Asmat sebagai penjual seluas 445 m2;
- AJB No. 1154/ES/HJ/I/151/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 324/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Majar sebagai penjual seluas 220 m2;
- AJB No. 1155/ES/HJ/I/152/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 379/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 3005 m2;
- AJB No. 1156/ES/HJ/I/153/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 376/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Djahari sebagai penjual seluas 2400 m2;
- AJB No. 1157/ES/HJ/I/154/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 323/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 210 m2;
- AJB No. 1158/ES/HJ/I/155/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matdjen Rais sebagai penjual seluas 545 m2 ;
- AJB No. 1298/ES/HJ/I/295/VI/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 327/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 320 m2;
- AJB No. 1304/ES/HJ/I/301/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 378/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1000 m2;
Adalah tanah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan batal, tidah sah dan tidak berkekuatan hukum Akte Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 234/W/1998 tanggal 31 Desember 1998 yang dibuat oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihadapan TURUT TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap asli Akte Jual Beli sebagai berikut :
-
- AJB No. 1149/ES/HJ/I/146/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 924/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Hj. Muhaya sebagai penjual seluas 630 m2 ;
- AJB No. 1150/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 935 m2 ;
- AJB No. 1151/ES/HJ/I/148/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1370 m2 ;
- AJB No. 1154/ES/HJ/I/156/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 928/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Icih H. Umar sebagai penjual seluas 300 m2 ;
- AJB No. 1160/ES/HJ/I/157/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 967/31/s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 1095 m2;
- AJB No. 1161/ES/HJ/I/158/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 968/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Surya sebagai penjual seluas 680 m2 ;
- AJB No. 1162/ES/HJ/I/159/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 925/33-8-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Ahmad sebagai penjual seluas 610 m2 ;
- AJB No. 1163/ES/HJ/I/160/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 965/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1.000 m2;
- AJB No. 1297/ES/HJ/I/294/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 927/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Siti Dalilah sebagai penjual seluas 730 m2;
- AJB No 1299/ES/HJ/I/296/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 962/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Leman sebagai penjual seluas 1820 m2 ;
- AJB No. 1301/ES/HJ/I/298/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 1172/31-3-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Senin sebagai penjual seluas 190 m2 ;
- AJB No. 1302/ES/HJ/I/299/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 963/31-S-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 600 m2;
- AJB No 1303/ES/HJ/I/300/IV/85 tanggal 23 April 2985 / Girik No. 926/33-d-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari H. Djalil sebagai penjual seluas 440 m2 ;
- AJB Tanah Milik Adat No. 966/31-s-II atas nama TERGUGAT II sebagai pembeli dari Surya sebagai penjual seluas 935 m2;
-
- AJB No. 1152/ES/HJ/I/149/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 929/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Muhayar sebagai penjual seluas 60 m2;
- AJB No. 1153/ES/HJ/I/150/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 326/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari M. Asmat sebagai penjual seluas 445 m2;
- AJB No. 1154/ES/HJ/I/151/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 324/33-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Majar sebagai penjual seluas 220 m2;
- AJB No. 1155/ES/HJ/I/152/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 379/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 3005 m2;
- AJB No. 1156/ES/HJ/I/153/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 376/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Djahari sebagai penjual seluas 2400 m2;
- AJB No. 1157/ES/HJ/I/154/IV/85 tanggal 15 April 1985 / Girik No. 323/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari H. Mursidi sebagai penjual seluas 210 m2;
- AJB No. 1158/ES/HJ/I/155/IV/85 tanggal 15 April 1985 atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matdjen Rais sebagai penjual seluas 545 m2 ;
- AJB No. 1298/ES/HJ/I/295/VI/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 327/29-d-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 320 m2;
- AJB No. 1304/ES/HJ/I/301/IV/85 tanggal 23 April 1985 / Girik No. 378/31-S-II atas nama TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli dari Matusin sebagai penjual seluas 1000 m2;
Adalah tanah milik PENGGUGAT.
- Melarang TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II berupaya memasuki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6 % setiap tahun dari kerugian PENGGUGAT sampai dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap hari terjadi keterlambatan penyerahan 23 (duapuluh tiga) akta bidang tanah milik PENGGUGAT dan/atau berupaya memasuki dan menguasai tanah milik PENGGUGAT.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT mengajukan upaya hukum.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim berpendapat, lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a qua ex bono).
|