Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
650/Pid.B/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RIRIN KURNIA HIDAYANI Binti SUHARDI PASSAT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 650/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8603/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIRIN KURNIA HIDAYANI Binti SUHARDI PASSAT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa RIRIN KURNIA HADIYANI Binti SUHARDI PASSAT Alm pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Antara No.87 Rt.002/009 Kel.Jatimakmur kec.Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun piutang., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan Januari 2025 terdakwa bertemu dengan saksi HJ.SYUHARYANTI di klinik Bloom beauty didaerah otista Jakarta timur dan yang awalnya terdakwa bercerita kepada saksi HJ.SYUHARYANTI sebagai pengelola CV Berkah Mandiri yang bergerak Penjualan dan Pemasok hewan sapi kurban yang dijual di hari raya idul adha dan juga meyakinkan dengan terdakwa mengaku sebagai pengelola CV Berkah Mandiri dan saat ini memiliki 200 ekor sapi kemudian pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 terdakwa mengunjungi rumah saksi HJ.SYUHARYANTI yang beralamat di Jl Antara No.87 Rt.002/009 Kel.Jatimakmur kec.Pondok Gede Kota Bekasi dengan maksud terdakwa menawarkan bisnis penjualan hewan sapi kurban yang dijual dihari raya idul adha dengan membujuk dan meyakinkan saksi HJ.SYUHARYANTI dengan cara menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen yang akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 23 Februari 2025, 23 Maret 2025 dan 23 april 2025 dan uang modal saksi HJ.SYUHARYANTI akan dikembalikan pada bulan april 2025 lalu atas penawaran yang terdakwa berikan kepada saksi HJ.SYUHARYANTI tertarik dan menyepakatinya untuk menyetujui bisnis yang telah dijanjikan oleh terdakwa setelah itu saksi HJ.SYUHARYANTI memberikan Bilyet Giro Bank BCA Nomor REZ915 yang berisikan uang sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian 20 ekor sapi. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Bilyet Giro Bank BCA Nomor EZ915924 yang berisikan uang sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) langsung terdakwa cairkan ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening 7310042115 atas nama RIRIN KURNIA HADIYANI.
  • Bahwa saksi HJ.SYUHARYANTI telah menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang telah dijanjikaan akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen yang akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 23 Februari 2025, 23 Maret 2025 dan 23 april 2025 dan uang modal saksi HJ.SYUHARYANTI akan dikembalikan pada bulan april 2025 hingga kemudian lewat pada bulan yang sudah dijanjikan oleh terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan kepada saksi HJ.SYUHARYANTI dan tidak juga mengembalikan uang modal saksi HJ.SYUHARYANTI tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan  terdakwa, saksi  korban mangalami kerugian material uang senilai kurang lebih  sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa ia terdakwa RIRIN KURNIA HADIYANI Binti SUHARDI PASSAT Alm pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl Antara No.87 Rt.002/009 Kel.Jatimakmur kec.Pondok Gede Kota Bekasiatau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan Karen kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai beriku:---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tanggal yang disebutkan diatas yang awalnya pada bulan Januari 2025 terdakwa bertemu dengan saksi HJ.SYUHARYANTI di klinik Bloom beauty didaerah otista Jakarta timur dan yang awalnya terdakwa bercerita kepada saksi HJ.SYUHARYANTI sebagai pengelola CV Berkah Mandiri yang bergerak Penjualan dan Pemasok hewan sapi kurban yang dijual di hari raya idul adha dan juga meyakinkan dengan terdakwa mengaku sebagai pengelola CV Berkah Mandiri dan saat ini memiliki 200 ekor sapi kemudian pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025 terdakwa mengunjungi rumah saksi HJ.SYUHARYANTI yang beralamat di Jl Antara No.87 Rt.002/009 Kel.Jatimakmur kec.Pondok Gede Kota Bekasi dengan maksud terdakwa menawarkan bisnis penjualan hewan sapi kurban yang dijual dihari raya idul adha dengan membujuk dan meyakinkan saksi HJ.SYUHARYANTI dengan cara menjanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen yang akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 23 Februari 2025, 23 Maret 2025 dan 23 april 2025 dan uang modal saksi HJ.SYUHARYANTI akan dikembalikan pada bulan april 2025 lalu atas penawaran yang terdakwa berikan kepada saksi HJ.SYUHARYANTI tertarik dan menyepakatinya untuk menyetujui bisnis yang telah dijanjikan oleh terdakwa setelah itu saksi HJ.SYUHARYANTI memberikan Bilyet Giro Bank BCA Nomor REZ915 yang berisikan uang sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembelian 20 ekor sapi. Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Bilyet Giro Bank BCA Nomor EZ915924 yang berisikan uang sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) langsung terdakwa cairkan ke rekening milik terdakwa dengan nomor rekening 7310042115 atas nama RIRIN KURNIA HADIYANI.
  • Bahwa saksi HJ.SYUHARYANTI telah menyerahkan uang kepada terdakwa senilai Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) yang telah dijanjikaan akan diberikan keuntungan sebesar 10 persen yang akan diberikan setiap bulannya pada tanggal 23 Februari 2025, 23 Maret 2025 dan 23 april 2025 dan uang modal saksi HJ.SYUHARYANTI akan dikembalikan pada bulan april 2025 terdakwa dengan tanpa ijin saksi HJ.SYUHARYANTI, terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa sehingga saksi HJ.SYUHARYANTI merugi secara materil dengan total kerugian yang saksi HJ.SYUHARYANTI alami senilai sebesar Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya