Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa GUFRON Bin NAWI pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitra 03.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Toko Alfamart Jl.Wibawa Mukti II Rt.006 Rw01 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi , “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa GUFRON Bin NAWI masuk kedalam toko alfamart Jl.Wibawa Mukti II Rt.006 Rw01 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Kota Bekasi dengan cara naik ke atas genteng melalui ruko sebelah alfamart kemudian setelah diatas genteng terdakwa GUFRON Bin NAWI merusak asbes dan melubangi plafon tersebut dengan tang milik terdakwa GUFRON Bin NAWI, setelah merusak/melubangi atap alfamart tersebut terdakwa GUFRON Bin NAWI masuk dan turun dengan pijakan pintu kamar mandi yang berada (lantai 2) toko alfamart.
- Kemudian terdakwa GUFRON Bin NAWI turun ke ruangan bawah / toko alfamart dan terdakwa GUFRON Bin NAWI langsung mengambil sebuah roko berbagai merk yang berada di etalase kasir dengan memasukannya ke dalam kantong warna merah yang ada di etalase dekat kasir kemudian setelah mengambil barang tersebut sebanyak 3 kantorng warna merah terdakwa GUFRON Bin NAWI kembali naik ke lantai 2 untuk keluar melalui kamar mandi atau jalan semula saat terdakwa GUFRON Bin NAWI masuk ke toko alfamart tersebut
- Selanjutnya pada saat terdakwa GUFRON Bin NAWI hendak keluar dari alfamart tersebut sedang menggantung di kayu plafon untuk keluar datang saksi Hendra Juliantara dan Budi Harjanto yang merupakan security sedang melakukan kontrol pada ruangan alfamart Jl.Wibawa Mukti II Rt.006 Rw01 Kel.Jatisari Kec.Jatiasih Kota Bekasi kemudian terdakwa GUFRON Bin NAWI diamankan dan diserahkan ke Polsek Jatiasih untuk pengutan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , toko Alfamart mengalami kerugian kurang lebih Rp.45.000.000,- ( empat puluh lima juta ruiah) .
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP. |