Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
488/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 488/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7109/M.2.17.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa MAHMUD pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak tidak setidak pada waktu lain bulan Juli 2022 atau atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2022 bertempat di PT Global Nata Beton  yang beralamat Jl Baru Cipendawa Kelurahan Bojong Memteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,“ dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar akhir bulan Juni 2022 sekitar Pukul 10.00 wib saksi MICHAEL BUDIMAN  selaku karyawan bagian Operasional PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) yang bergerak dibidang suplayer bahan bangunan mencari konsumen dan saksi MICHAEL BUDIMAN selaku karyawan bagian Operasional PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) bertemu dengan terdakwa selaku pimpinan  PT.Global Nata Beton yang beralamat di Jl.Baru Cipendawa  Kel.Bojong Menteng Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, lalu MICHAEL BUDIMAN menawarkan kepada terdakwa berupa batu split dan pasir cimalaka kemudian terdakwa meminta untuk bahan bahan matrial kepada  PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) saksi MICHAEL BUDIMAN
  • Kemudian saksi MICHAEL BUDIMAN  menawarkan kepada terdakwa berupa  bahan material berupa batu split dan pasir cimalaka, lalu terjadi tawar menawar harga yang kemudian disepakati dengan harga Rp.230.000,- / m3, kemudian  meminta  untuk mekanisme pembayaran pihak PT.Global Nata Beton meminta tempo pembayaran 40 hari / invoice tetapi saksi  WILLIAM LUNT dari pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) tidak bersedia karena terlalu lama, selanjutnya disepakati tempo pembayaran 30 hari / invoice, setelah sepakat kedua belah pihak lalu saksi  WILLIAM LUNT membuat draf perjanjian kerjasama antara PT.Global Nata Beton dengan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) dan penawaran harga, sedangkan dari pihak PT.Global Nata Beton akan membuat Purchase Order (PO) nya dan segera mengirim kepihak perusahaan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK), sekitar seminggu setelah pertemuan tersebut pada tanggal 30 Juni 2022 dari pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) mengirimkan Surat Penawaran Harga ke PT.Global Nata Beton kemudian terdakwa selaku PT.Global Nata Beton memberikan Purchase Order (PO) kepada PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK),  Pada tanggal 02 Juli 2022 tempatnya di PT.Global Nata Beton dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara PT.Global Nata Beton dengan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK)
  • Pada hari selasa tanggal 11 Juli 2022 pukul 08.00 Wib PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) melakukan pengiriman barang material pertama kali dikirim namun setelah jatuh tempo pihak PT.Global Nata Beton belum melakukan pembayaran, karena tidak melakukan pembayaran lalu pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) diwakili saksi WILLIAM LUNT selaku karyawan bagian Operasional datang ke PT.Global Nata Beton untuk menanyakan prihal pembayaran dan bertemu dengan terdakwa dan menanyakan mengenai pembayaran karena pengiriman akan dihentikan, namun terdakwa mengatakan sedang menunggu pembayaran dari proyek yang dikerjakan perusahaannya dan terdakwa memohon kepada saksi WILLIAM LUNT untuk tetap mengirim material sesuai Purchase Order (PO) yang dikirim perusahaanya supaya proyek yang perusahaannya sedang kerjakan bisa selesai sehingga kalau sudah selesai pihak proyek akan melakukan pembayaran lalu pihak PT.Global Nata Beton bisa membayar kepada pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK), karena penjelasannya dimaksud makanya PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) melakukan pengiriman lagi dan pengiriman barang yang kedua hingga pengiriman yang ke dua puluh satu pada tanggal 07 September 2022 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.1.266.785.973,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kemudian  saksi WILLIAM LUNT melakukan penagihan kepada terdakwa  namun terdakwa susah ditemui dan susah untuk dihubungi.
  • Pada hari jumat tanggal 23 September 2022   saksi  WILLIAM LUNT melakukan penagihan bertemu dengan terdakwa lalu saksi  WILLIAM LUNT menyerahkan Surat Tagihan yang saat itu harus dibayarkan pihak PT.Global Nata Beton kemudian terdakwa mengatakan akan membayar setelah proyek selesai akan tetapi saksi WILLIAM LUNT atau pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) sudah tidak percaya lagi dan menghentikan pengiriman kepada PT.Global Nata Beton yang terdakwa pimpin kemudian terdakwa bertemu dengan saksi  WILLIAM LUNT  dan melakukan pembayaran dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BJB masing-masing nilainya Rp.122.434.842,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dan dengan nilai Rp.110.232.974,- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
  • Pada hari Saksi  WILLIAM LUNTs tanggal 27 Oktober 2022 pada saat  saksi  WILLIAM LUNT akan mencairkan cek BJB yang telah diberikan terdakwa di Kantor Bank BJB  Daan Mogot mendapatkan keterangan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan di ternyatakan kosong atau saldo tidak cukup dengan buktinya Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari pihak Bank masing-masing tertanggal 27 Oktober 2022 kemudian saksi  WILLIAM LUNT melakukan konfirmasi kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui
  • Pada bulan Desember 2022 saksi  WILLIAM LUNT mendatangi Kantor  PT.Global Nata Beton yang beralamat Jl Baru Cipendawa Kelurahan Bojong Memteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi ternyata sudah tutup dan sudah tidak ada kegiatan apa-apa dan karyawan atau orang-orang diperusahaan tersebut juga sudah tidak ada ditempat kemudian saksi MICHAEL BUDIMAN melaporkan kepada pihak berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi  WILLIAM LUNT Atau  PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) mengalami kerugian sebesar Rp.1.266.785.973,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah)

 

----Perbuatan ia terdakwa MAHMUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa MAHMUD pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak tidak setidak pada waktu lain bulan Juli 2022 atau atau setidak tidaknya pada waktu lain  dalam tahun 2022 bertempat di PT Global Nata Beton  yang beralamat Jl Baru Cipendawa Kelurahan Bojong Memteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya“ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal sekitar akhir bulan Juni 2022 sekitar Pukul 10.00 wib saksi MICHAEL BUDIMAN  selaku karyawan bagian Operasional PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) yang bergerak dibidang suplayer bahan bangunan mencari konsumen dan saksi MICHAEL BUDIMAN selaku karyawan bagian Operasional PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) bertemu dengan terdakwa selaku pimpinan  PT.Global Nata Beton yang beralamat di Jl.Baru Cipendawa  Kel.Bojong Menteng Kec.Rawalumbu Kota Bekasi, lalu MICHAEL BUDIMAN menawarkan kepada terdakwa berupa batu split dan pasir cimalaka kemudian terdakwa meminta untuk bahan bahan matrial kepada  PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) saksi MICHAEL BUDIMAN
  • Kemudian saksi MICHAEL BUDIMAN  menawarkan kepada terdakwa berupa  bahan material berupa batu split dan pasir cimalaka, lalu terjadi tawar menawar harga yang kemudian disepakati dengan harga Rp.230.000,- / m3, kemudian  meminta  untuk mekanisme pembayaran pihak PT.Global Nata Beton meminta tempo pembayaran 40 hari / invoice tetapi saksi  WILLIAM LUNT dari pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) tidak bersedia karena terlalu lama, selanjutnya disepakati tempo pembayaran 30 hari / invoice, setelah sepakat kedua belah pihak lalu saksi  WILLIAM LUNT membuat draf perjanjian kerjasama antara PT.Global Nata Beton dengan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) dan penawaran harga, sedangkan dari pihak PT.Global Nata Beton akan membuat Purchase Order (PO) nya dan segera mengirim kepihak perusahaan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK), sekitar seminggu setelah pertemuan tersebut pada tanggal 30 Juni 2022 dari pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) mengirimkan Surat Penawaran Harga ke PT.Global Nata Beton kemudian terdakwa selaku PT.Global Nata Beton memberikan Purchase Order (PO) kepada PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK),  Pada tanggal 02 Juli 2022 tempatnya di PT.Global Nata Beton dibuatkan Perjanjian Kerjasama antara PT.Global Nata Beton dengan PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK)
  • Pada hari selasa tanggal 11 Juli 2022 pukul 08.00 Wib PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) melakukan pengiriman barang material pertama kali dikirim namun setelah jatuh tempo pihak PT.Global Nata Beton belum melakukan pembayaran, karena tidak melakukan pembayaran lalu pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) diwakili saksi WILLIAM LUNT selaku karyawan bagian Operasional datang ke PT.Global Nata Beton untuk menanyakan prihal pembayaran dan bertemu dengan terdakwa dan menanyakan mengenai pembayaran karena pengiriman akan dihentikan, namun terdakwa mengatakan sedang menunggu pembayaran dari proyek yang dikerjakan perusahaannya dan terdakwa memohon kepada saksi WILLIAM LUNT untuk tetap mengirim material sesuai Purchase Order (PO) yang dikirim perusahaanya supaya proyek yang perusahaannya sedang kerjakan bisa selesai sehingga kalau sudah selesai pihak proyek akan melakukan pembayaran lalu pihak PT.Global Nata Beton bisa membayar kepada pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK), karena penjelasannya dimaksud makanya PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) melakukan pengiriman lagi dan pengiriman barang yang kedua hingga pengiriman yang ke dua puluh satu pada tanggal 07 September 2022 dengan jumlah tagihan sebesar Rp.1.266.785.973,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kemudian  saksi WILLIAM LUNT melakukan penagihan kepada terdakwa  namun terdakwa susah ditemui dan susah untuk dihubungi.
  • Pada hari jumat tanggal 23 September 2022   saksi  WILLIAM LUNT melakukan penagihan bertemu dengan terdakwa lalu saksi  WILLIAM LUNT menyerahkan Surat Tagihan yang saat itu harus dibayarkan pihak PT.Global Nata Beton kemudian terdakwa mengatakan akan membayar setelah proyek selesai akan tetapi saksi WILLIAM LUNT atau pihak PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) sudah tidak percaya lagi dan menghentikan pengiriman kepada PT.Global Nata Beton yang terdakwa pimpin kemudian terdakwa bertemu denga saksi  WILLIAM LUNT dan melakukan pembayaran dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek Bank BJB masing-masing nilainya Rp.122.434.842,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dan dengan nilai Rp.110.232.974,- (seratus sepuluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah).
  • Berdasarkan Purchase Order yang dikeluarkan dari PT. Global Nata Beton dari Tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan tanggal 7 September 2022 dengan Tagihan sebesar Rp.1.266.785.973 (satu milyar dua ratus denam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah) kepada PT. Global Nata Beton.
  • Pada hari Saksi  WILLIAM LUNT tanggal 27 Oktober 2022 pada saat  saksi  WILLIAM LUNT akan mencairkan cek BJB yang telah diberikan terdakwa di Kantor Bank BJB  Daan Mogot mendapatkan keterangan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan dikarenakan di ternyatakan kosong atau saldo tidak cukup dengan buktinya Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari pihak Bank masing-masing tertanggal 27 Oktober 2022 kemudian saksi  WILLIAM LUNT melakukan konfirmasi kepada terdakwa namun terdakwa tidak dapat ditemui
  • Pada bulan Desember 2022 saksi  WILLIAM LUNT mendatangi Kantor  PT.Global Nata Beton yang beralamat Jl Baru Cipendawa Kelurahan Bojong Memteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi ternyata sudah tutup dan sudah tidak ada kegiatan apa-apa dan karyawan atau orang-orang diperusahaan tersebut juga sudah tidak ada ditempat kemudian saksi MICHAEL BUDIMAN melaporkan kepada pihak berwajib
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi  WILLIAM LUNT Atau  PT.Bangun Rancang Indonesia Kita (BRIK) mengalami kerugian sebesar Rp.1.266.785.973,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah).

 

----Perbuatan ia terdakwa Mahmud sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya