Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
421/Pdt.G/2025/PN Bks | 1.Bambang Novianto 2.Raditya Bagus Arvianto 3.Prasetya Dimas Arvianto |
1.Arkiawan Wirena 2.Susi Arini Kartikasari 3.Irawati Ratna Anggraeni 4.Rasendriya Rizki Indraprakoso |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 421/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Agu. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | Dalam Provisi
”Dengan ini Saya, Arkiawan Wirena, beralamat di Komplek Depnakertrans No. 25, menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Bambang Novianto terkait ucapan-ucapan Saya yang menyakiti hati dan/atau menyudutkan Sdr. Bambang Novianto dan keluarga, antara lain mengenai Sdr. Bambang Novianto telah mengambil/menggunakan uang Ibu Sri Kadaruni sebesar Rp.1milyar – Rp.1,5milyar dari hasil penjualan rumah Ibu Sri Kadaruni di Boyolali. Bahwa hal/informasi tersebut tidak benar. Demikian agar menjadi maklum. Terima kasih.”
DALAM POKOK PERKARA
5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Penggugat I dan mengumumkan permintaan maaf tersebut dalam semua grup WhatsApp warga Komplek Depnakertrans, Jakasampurna, Bekasi, antara lain ”Forum Informasi RT 11/05” dan ”Dasa Wisma 3 Komp. Depnakertrans yang setidak-tidaknya memuat tulisan:
”Dengan ini Saya, Arkiawan Wirena, dengan alamat di Komplek Depnakertrans No. 25, menyampaikan permintaan maaf kepada Sdr. Bambang Novianto terkait ucapan-ucapan saya yang menyakiti hati dan/atau menyudutkan Sdr. Bambang Novianto dan keluarga, antara lain mengenai Sdr. Bambang Novianto telah mengambil/ menggunakan uang Ibu Sri Kadaruni sebesar Rp.1milyar – Rp.1,5 milyar dari hasil penjualan Rumah Keluarga Ibu Sri Kadaruni di Boyolali. Bahwa hal/informasi itu tidak benar. Demikian agar menjadi maklum. Terima kasih.”
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat apabila Para Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut oleh Para Tergugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada bantahan, banding, maupun kasasi.
Atau
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |