Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.G/2025/PN Bks NUNUNG APRILYANTO DRS KOESWIYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 583/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUNUNG APRILYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LILIA ROSA SITI NURJANAHNUNUNG APRILYANTO
Tergugat
NoNama
1DRS KOESWIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.5.900.000.000,- (lima milyar sembilan ratus juta rupiah) dengan rincian:
  • Kerugian Materiil sejumlah Rp.3.900.000.000,- (tiga milyar sembilan ratus juta rupiah); dan
  • Kerugian Imateriil sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar juta rupiah).

4. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas aset (bergerak/tidak bergerak) yang terletak di (…..) dan/atau aset bergerak/tidak bergerak lainnya yang dimiliki atau dalam penguasaan TERGUGAT di manapun aset tersebut berada, hingga batas nilai total kerugian;

5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-/hari (satu juta rupiah per hari) sejak putusan dibacakan; dan

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak