Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa SUHARTIK pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2023 sampai denga tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Lamongan Kelurahan Jatilanggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Dinah di Senovarti Jakarta Selatan dengan rangka pertemuan arisan kemudian terdakwa menawarkan kerjasama atau bisnis Konveksi yang telah dijalani oleh terdakwa kepada saksi Dinah dan terdakwa mempunyai tempat Konveksi yang beralamat di jalan Raya Al Cluster 76 Rt 010 Rw 002 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi serta terdakwa juga mengatakan kepada saksi Dinah apabila ikut kerjasama atau bisnis Konveksi tersebut maka akan mendapatkan keuntungan senilai 7 % (tujuh persen) dari nilai modal, dengan perkataan terdakwa saksi Dinah merasa tertarik untuk ikut kerjasama atau bisnis Konveksi tersebut yang ditawarkan terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pada saat saksi Dinah sedang berada di Rumah Makan Lamongan Kelurahan Jatilanggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Terdakwa menelpon saksi Dinah dengan tujuan untuk meminta modal dengan nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk ditransper ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik kemudian saksi dinah mentrasper dengan nilai dan kerekening diminta oleh terdakwa
- Pada hari jumat tanggal 08 September 2023 terdakwa dan saksi Dinah membuat surat perjanjian Join modal di Notari daerah Bogor dengan intinya bahwa pembagian keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal dengan jangka waktu kerjasama hingga tanggal 8 Maret 2024 lalu setelah perjanjian tersebut telah dibuatkan terdakwa meminta uang modal kepada saksi dinah sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) kemudian saksi dinah mentrasper dengan nilai dan kerekening diminta oleh terdakwa kerekening
- Pada hari jumat tanggal 20 September 2023 terdakwa meninjamkan uang modal usaha dari Saksi Dinah kepada saksi SUHERDENI dengan nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk membayar lelang di Kementrian Keuangan Republik Indonesia cabang Denpasar dengan Nomor Kwitansi 507/WKN.14/KNL.01.06/2023 pada tanggal 20 September 2023 namun saksi SUHERDENI telah melakukan pembayaran hutangnya kepada terdakwa dengan cara bertahap.
- Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2024 terdakwa meminta modal kembali kepada saksi Dinah dengan nilai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian saksi dinah mentrasper uang senilai sesuai permintaan terdakwa ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik
- Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2024 terdakwa kembali meminta uang modal kepada saksi Dinah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan saksi Dinah mentrasper uang senilai sesuai permintaan terdakwa ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik
- Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi Dinah menanyakan tentang Keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal yang pernah dijanjikan terdakwa, namun terdakwa beralasan bahwa usaha terdakwa sedang mengalami permasalahan dengan orang yang belum membayar barang terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi Dinah akan membayar Keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal pada akhir Maret 2024.
- pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 terdakwa menemui saksi Dinah di daerah Ciputat lalu terdakwa memberikan 2 (dua) cek Giro dari PT Bank UOB Indonesia dengan nilai antara lain cek Giro dengan Nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan pembayaran tanggal 5 Juni 2024 dan cek giro dengan nilai sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) pembayaran tanggal 28 Agustus 2024 namun pada waktunya tersebut kedua cek tersebut tidak dapat dicairkan
- bahwa pada saat di dikrocek bahwa alamat Koveksi dikatakan oleh terdakwa yang beralamat di jalan Raya Al Cluster 76 Rt 010 Rw 002 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi tidak ada kegiatan konveksi yang mana dikatakan oleh terdakwa melainkan rumah tempat tinggal terdakwa selanjutnya saksi Dinah melaporkan pihak berwajib
- bahwa atas perbuatan terdakwa saksi dinah mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
------ Perbuatan ia terdakwa SUHARTIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa SUHARTIK pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sampai dengan tanggal 12 Januari 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam dalam tahun 2023 sampai denga tahun 2024 bertempat di Rumah Makan Lamongan Kelurahan Jatilanggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi bulan Agustus 2023 terdakwa bertemu dengan saksi Dinah di Senovarti Jakarta Selatan dengan rangka pertemuan arisan kemudian terdakwa menawarkan kerjasama atau bisnis Konveksi yang telah dijalani oleh terdakwa kepada saksi Dinah dan terdakwa mempunyai tempat Konveksi yang beralamat di jalan Raya Al Cluster 76 Rt 010 Rw 002 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi serta terdakwa juga mengatakan kepada saksi Dinah apabila ikut kerjasama atau bisnis Konveksi tersebut maka akan mendapatkan keuntungan senilai 7 % (tujuh persen) dari nilai modal, dengan perkataan terdakwa saksi Dinah merasa tertarik untuk ikut kerjasama atau bisnis Konveksi tersebut yang ditawarkan terdakwa
- Pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 pada saat saksi Dinah sedang berada di Rumah Makan Lamongan Kelurahan Jatilanggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi. Terdakwa menelpon saksi Dinah dengan tujuan untuk meminta modal dengan nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk ditransper ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik kemudian saksi dinah mentrasper dengan nilai dan kerekening diminta oleh terdakwa
- Pada hari jumat tanggal 08 September 2023 terdakwa dan saksi Dinah membuat surat perjanjian Join modal di Notari daerah Bogor dengan intinya bahwa pembagian keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal dengan jangka waktu kerjasama hingga tanggal 8 Maret 2024 lalu setelah perjanjian tersebut telah dibuatkan terdakwa meminta uang modal kepada saksi dinah sebesar 100.000.000 (seratus juta rupiah) kemudian saksi dinah mentrasper dengan nilai dan kerekening diminta oleh terdakwa kerekening
- Pada hari jumat tanggal 20 September 2023 terdakwa meninjamkan uang modal usaha dari Saksi Dinah kepada saksi SUHERDENI dengan nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk membayar lelang di Kementrian Keuangan Republik Indonesia cabang Denpasar dengan Nomor Kwitansi 507/WKN.14/KNL.01.06/2023 pada tanggal 20 September 2023 namun saksi SUHERDENI telah melakukan pembayaran hutangnya kepada terdakwa dengan cara bertahap.
- Pada hari sabtu tanggal 04 Januari 2024 terdakwa meminta modal kembali kepada saksi Dinah dengan nilai sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kemudian saksi dinah mentrasper uang senilai sesuai permintaan terdakwa ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik
- Pada hari minggu tanggal 12 Januari 2024 terdakwa kembali meminta uang modal kepada saksi Dinah sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan saksi Dinah mentrasper uang senilai sesuai permintaan terdakwa ke Nomor rekening BCA 6825472898 atas nama Suhartik
- Pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 saksi Dinah menanyakan tentang Keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal yang pernah dijanjikan terdakwa, namun terdakwa beralasan bahwa usaha terdakwa sedang mengalami permasalahan dengan orang yang belum membayar barang terdakwa dan terdakwa berjanji kepada saksi Dinah akan membayar Keuntungan 7 % (tujuh persen) dari nilai modal pada akhir Maret 2024.
- pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 terdakwa menemui saksi Dinah di daerah Ciputat lalu terdakwa memberikan 2 (dua) cek Giro dari PT Bank UOB Indonesia dengan nilai antara lain cek Giro dengan Nilai sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan pembayaran tanggal 5 Juni 2024 dan cek giro dengan nilai sebesar Rp 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) pembayaran tanggal 28 Agustus 2024 namun pada waktunya tersebut kedua cek tersebut tidak dapat dicairkan
- bahwa pada saat di dikrocek bahwa alamat Koveksi dikatakan oleh terdakwa yang beralamat di jalan Raya Al Cluster 76 Rt 010 Rw 002 Kelurahan Jati Ranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi tidak ada kegiatan konveksi yang mana dikatakan oleh terdakwa melainkan rumah tempat tinggal terdakwa selanjutnya saksi Dinah melaporkan pihak berwajib
- bahwa atas perbuatan terdakwa saksi dinah mengalami kerugian sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
------- Perbuatan ia terdakwa SUHARTIK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------- |