Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.PRAYOGA CAHYADI Als YOGA Bin INDRA CAHYADI
2.ARYA SAPUTRA Als ARYA Bin (Alm) SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3379/M.2.17/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRAYOGA CAHYADI Als YOGA Bin INDRA CAHYADI[Penahanan]
2ARYA SAPUTRA Als ARYA Bin (Alm) SUMARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama-sama dengan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di dekat Jembatan samping Pemakaman Umum di Jl. Kranggan Permai Pondok Ranggon Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para terdakwa, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

•    Berawal pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Pukul 19.000 Wib, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dihubungi oleh akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk menempel Narkotika jenis Tembakau Sintetis disuatu tempat sebanyak 17 (tujuh belas paket) dengan upah sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Atas tawaran pekerjaan tersebut Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI tertarik dan menerima tawaran pekerjaan dari akun instagram Teleofssunsetzs (DPO);
•    Bahwa kemudian akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) meminta Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis didekat Jembatan samping Pemakaman Umum di Jl. Kranggan Permai Pondok Ranggon Jakarta Timur yang nantinya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut akan ditempel disuatu tempat oleh  Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI. Kemudian  Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI mengajak Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI untuk ikut mengambil dan menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) mengirimkan Maps dan Foto lokasi tempat dimana nantinya Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI akan menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Pada saat itu Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI pergi menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Kelurahan Jatiwarna Pondok Gede Kota Bekasi. Setelah Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI berhasil menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI membagi upah dari akun Teleofssunsetzs (DPO) menjadi 2 (dua) masing-masing Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI mendapatkan upah sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
•    Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI kembali mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Jembatan samping Pemakaman Umum di Jl. Kranggan Permai Pondok Ranggon Jakarta Timur dan pada saat sampai dilokasi Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI mengambil bungkusan plastik putih yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50,99 gram yang dibungkus lakban warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI bawa untuk ditempelkan disekitar daerah Jatibening Kota Bekasi. Setibanya di daerah Jatibening Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI melihat baterai handphone Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI habis kemudian Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI kembali untuk pulang dulu kerumah Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk mengisi baterai handphone Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI dan ketika Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI sedang berhenti dipinggir jalan Jl. Kerja Bakti No. 1B, RT.08/RW.07 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Subnit 3.1 Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI ditemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50,99 gram yang dibungkus lakban warna merah putih,  dan 1 (satu) unit Hanpdhone merek Vivo Y 15 warna biru kemudian Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI  dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI beserta dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;


•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1147/NNF/2026 tanggal 16 Maret 20202625 yang ditandagtangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 13 (tiga belas) bungkus lakban FRAGILE warna merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7579 gram, diberi nomor barang bukti Nomor : 0771/2026/OF. 
2.    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus lakban FRAGILE wara merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,6942 gram, diberi nomor barang bukti Nomor : 0772/2026/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0771/2026/OF dan  0772/2026/OF berupa daun-daun kering  tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis MDMB-4en PINACA  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    0771/2026/OF berupa 13 (tiga belas) bungkus klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 23,6513 gram;
2.    0772/2026/OF berupa 7 (tujuh) bungkus klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 12,5860 gram.
•    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
                        A T A U
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama-sama dengan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jalan Kerja Bakti No. 1B, RT.08/RW.07, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang Mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Para terdakwa, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman, perbuatan dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
•    Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2025, sekira pukul 14.20 Wib Saksi Bob Christianto, bersama dengan Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto merupakan Anggota Kepolisian Unit Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa ada penyalahgunaan Narkotika di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi lalu pemberi informasi juga memberitahu ciri-ciri orang yang akan mengedarkan Narkotika jenis Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi Bob Christianto, bersama dengan Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto pergi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di wilayah Pondok Gede Kota Bekasi, Saksi Bob Christianto, bersama dengan Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto melihat ada 2 (dua) orang yang dicurigai dan mirip dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang dilaporkan. Setelah itu dilakukan pembuntutan terhadap orang tersebut dan setibanya di pinggir Jalan, Jl. Kerja Bakti No. 1B, RT.08/RW.07, Kel. Makasar, Kec. Makasar, Kota Jakarta Timur Saksi Bob Christianto, bersama dengan Saksi Indra Gunawan dan Saksi Soni Hermanto langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI kemudian dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 20 (dua puluh) bungkus Plastik Klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau sintetis


berat brutto 50,99 gram yang dibungkus lakban warna merah putih yang di simpan di kantong depan jaket sebelah kiri banyak 2 (dua) bungkus Plastik Klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau sintetis yang dibungkus lakban warna merah putih dan 18 (delapan belas) bungkus Plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Tembakau sintetis yang dibungkus lakban wara merah putih di dalam jaket terbungkus plastik warna putih dan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 15 warna Biru. Selanjutnya Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI  dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI beserta dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
•    Bahwa dari hasil interogasi diketahui bahwa  Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI  dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dari akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) yang mana pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar Pukul 19.000 Wib, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dihubungi oleh akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk menempel Narkotika jenis Tembakau Sintetis disuatu tempat sebanyak 17 (tujuh belas paket) dengan upah sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah). Atas tawaran pekerjaan tersebut Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI tertarik dan menerima tawaran pekerjaan dari akun instagram Teleofssunsetzs (DPO);
•    Bahwa kemudian akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) meminta Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis didekat Jembatan samping Pemakaman Umum di Jl. Kranggan Permai Pondok Ranggon Jakarta Timur yang nantinya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut akan ditempel disuatu tempat oleh  Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI. Kemudian  Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI mengajak Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI untuk ikut mengambil dan menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, akun instagram Teleofssunsetzs (DPO) mengirimkan Maps dan Foto lokasi tempat dimana nantinya Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI akan menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut. Pada saat itu Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI pergi menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis di daerah Kelurahan Jatiwarna Pondok Gede Kota Bekasi. Setelah Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI berhasil menempelkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI membagi upah dari akun Teleofssunsetzs (DPO) menjadi 2 (dua) masing-masing Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI mendapatkan upah sebesar Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
•    Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 Wib Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI kembali mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis di Jembatan samping Pemakaman Umum di Jl. Kranggan Permai Pondok Ranggon Jakarta Timur dan pada saat sampai dilokasi Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI bersama Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI mengambil bungkusan plastik putih yang didalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50,99 gram yang dibungkus lakban warna merah putih dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI bawa untuk ditempelkan disekitar daerah Jatibening Kota Bekasi. Setibanya di daerah Jatibening Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI melihat baterai handphone Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI habis kemudian Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI kembali untuk pulang dulu kerumah Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI untuk mengisi baterai handphone Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI dan ketika Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI sedang berhenti dipinggir jalan Jl. Kerja Bakti No. 1B, RT.08/RW.07 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Kota Jakarta Timur, Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI datang Anggota Kepolisian dari Sat Narkoba Subnit 3.1 Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI ditemukan


barang bukti berupa 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 50,99 gram yang dibungkus lakban warna merah putih, dan 1 (satu) unit Hanpdhone merek Vivo Y 15 warna biru kemudian Terdakwa I. PRAYOGA CAHYADI Alias YOGA Bin INDRA CAHYADI  dan Terdakwa II.  ARYA SAPUTRA Alias ARYA Bin (Alm) SUMARDI beserta dengan barang bukti di bawa ke kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut;
•    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 1147/NNF/2026 tanggal 16 Maret 20202625 yang ditandagtangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan Tri Wulandari, S.H selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap : 
1.    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 13 (tiga belas) bungkus lakban FRAGILE warna merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 23,7579 gram, diberi nomor barang bukti Nomor : 0771/2026/OF. 
2.    1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar berisi 7 (tujuh) bungkus lakban FRAGILE wara merah dan putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 12,6942 gram, diberi nomor barang bukti Nomor : 0772/2026/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 0771/2026/OF dan  0772/2026/OF berupa daun-daun kering  tersebut diatas adalah benar mengandung Nakorika jenis MDMB-4en PINACA  dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
1.    0771/2026/OF berupa 13 (tiga belas) bungkus klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 23,6513 gram;
2.    0772/2026/OF berupa 7 (tujuh) bungkus klip ukuran sedang masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 12,5860 gram.
•    Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman.
------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- 
 

Pihak Dipublikasikan Ya