Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2026/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. ROHMAT DARAJAT BIN (ALM) YOHANES PASANEA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1978 /M.2.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHMAT DARAJAT BIN (ALM) YOHANES PASANEA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Ia terdakwa ROHMAT DARAJAT Bin alm YOHANES PASANEA pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kemuning No. 72 Rt.03/05 Kel.Bojong Menteng Kec.Rawa Lumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat, ataupun rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa datang ke tempat kerja saksi korban Ferdy Setiawan yang beralamat di Jalan Kemuning No. 72 Rt.03/05 Kel.Bojong Menteng Kec.Rawa Lumbu Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motornya. Yang mana antara terdakwa dengan saksi korban Ferdy Setiawan sudah saling mengenal karena pernah bekerja di Perusahaan yang sama. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban Ferdy Setiawan, terdakwa berkata “Fer gua minjem motor buat beli minuman sama makan sebentar” saksi korban menjawab “mau kemana bang..” terdakwa berkata lagi “mau keluar mau beli minum beli makan sama satpam Pak Rahmat” lalu saksi korban Ferdy Setiawan memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada terdakwa. Lalu sepeda motor milik saksi korban Ferdy Setiawan tersebut terdakwa bawa pergi. Namun terdakwa tidak membeli makanan atau mimuman apapun. Terdakwa langsung memblokir nomor kontak handphone saksi korban Ferdy Setiawan. Kemudian setelah kurang lebih 2 (dua) jam saksi korban menunggu, terdakwa tidak kunjung kembali, membuat saksi korban Ferdy Setiawan merasa curiga sehingga saksi korban Ferdy Setiawan menghubungi terdakwa namun nomor telepon terdakwa tidak bisa dihubungi. Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan melainkan terdakwa jual kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Ferdy Setiawan. Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook di daerah Karawang dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sampai akhirnya saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan. Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Rawa Lumbu guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa ROHMAT DARAJAT Bin alm YOHANES PASANEA tersebut, saksi korban Ferdy Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 492 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Ia terdakwa ROHMAT DARAJAT Bin alm YOHANES PASANEA pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Kemuning No. 72 Rt.03/05 Kel.Bojong Menteng Kec.Rawa Lumbu Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 21.30 Wib, terdakwa datang ke tempat kerja saksi korban Ferdy Setiawan yang beralamat di Jalan Kemuning No. 72 Rt.03/05 Kel.Bojong Menteng Kec.Rawa Lumbu Kota Bekasi untuk meminjam sepeda motornya. Yang mana antara terdakwa dengan saksi korban Ferdy Setiawan sudah saling mengenal karena pernah bekerja di Perusahaan yang sama. Setelah terdakwa bertemu dengan saksi korban Ferdy Setiawan, terdakwa berkata “Fer gua minjem motor buat beli minuman sama makan sebentar” saksi korban menjawab “mau kemana bang..” terdakwa berkata lagi “mau keluar mau beli minum beli makan sama satpam Pak Rahmat” lalu saksi korban Ferdy Setiawan memberikan kunci kontak sepeda motornya kepada terdakwa. Lalu sepeda motor milik saksi korban Ferdy Setiawan tersebut terdakwa bawa pergi. Kemudian setelah kurang lebih 2 (dua) jam saksi korban menunggu, terdakwa tidak kunjung kembali, membuat saksi korban Ferdy Setiawan merasa curiga sehingga saksi korban Ferdy Setiawan menghubungi terdakwa namun nomor telepon terdakwa tidak bisa dihubungi. Terdakwa tidak mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan melainkan terdakwa jual kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban Ferdy Setiawan. Terdakwa menjual sepeda motor tersebut melalui Facebook di daerah Karawang dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah). Sampai akhirnya saksi korban mendatangi rumah terdakwa untuk menemui terdakwa dan menanyakan keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan. Terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario No.Pol B-5830-FKK tahun 2022 warna hitam milik saksi korban Ferdy Setiawan, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Rawa Lumbu guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa ROHMAT DARAJAT Bin alm YOHANES PASANEA tersebut, saksi korban Ferdy Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya