INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
284/Pdt.G/2025/PN Bks | Dharma Jaya Pangestu | 1.Gebby T Iskandar 2.Olivia Mariane Gunawan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 284/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
3.Menyatakan tidak sah nya Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diajukan oleh Turut Tergugat I atas sebidang tanah menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut :
A.Sertiifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10487/PEJUANG, seluas 209 m2 yang terletak di Bulevar Hijau Blok E-1 Nomor.28, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan batas-batas :
-Batas Utara : Jalan Palem Botol
-Batas Barat : Rumah Bapak Giru Dori;
-Batas Timur : Rumah Bapak Andre;
-Batas Selatan : Tanah Alm. Herman Gunawan
4.Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengganti rugi secara tanggung renteng kepada Penggugat, yaitu tanah yang sudah dipagari dan bangunan rumah diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 10487/PEJUANG, seluas 209 m2 yang terletak di Bulevar Hijau Blok E-1 Nomor,28 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp. 1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah), dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
6.Untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat I dan Tergugat II, harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.
7.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad).
8.Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |