| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 229/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.CUCU GANTINA, SH 2.SARIFUDDIN, SH 3.SATRIYA SUKMANA, SH. 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
RIO BOY SATRIA Bin ALFONSO ALBUKERKE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 229/Pid.Sus/2026/PN Bks |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B–3217/M.2.17.3/Enz.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa ia terdakwa RIO BOY SATRIA Bin ALFONSO ALBUKERKE, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Wibawa Mukti II RT. 005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I berupa narkotika jenis sabu seberat 2,62 gram (berat Brutto) narkotika jenis ganja seberat 8,43 gram (berat Brutto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke mendapat telepon dari Eman dan Iyaro memesan narkotika jenis shabu, namun berhubung sedang kosong terdakwa meminta waktu dan pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 terdakwa menghubungi Sdr.Game (DPO) untuk membeli shabu sebanyak 3 gram, dan terdakwa meminta Sdr.Game agar shabu tersebut sudah di pecah menjadi 8 pelastik klip, 4 plastik klip paketan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 4 plastik klip paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disetujui Sdr. Game, kemudian mereka janjian ketemuan di MCD Cipayung Jakarta Timur untuk penyerahan narkotika jenis shabu. Namun sebelum terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu dari Sdr.Game, terdakwa mengambil narkotika jenis ganja terlebih dahulu dari toples silver yang ada dirumahnya, dimana narkotika jenis ganja tersebut sebelumnya terdakwa dapatkan dengan membeli kepada Sdr.Game seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dikanton celana sebelah kiri yang terdakwa pakai lalu terdakwa jalan menuju MCD Cipayung Jakarta Timur untuk bertemu dengan Sdr.Game. Bahwa sesampainya di MCD Cipayung Jakarta Timur terdakwa bertemu dengan Sdr.Game dan menerima satu bungkusan rokok yang berisi paketan narkotika jenis shabu dan paketan narkotika jenis shabu tersebut dikeluarkan dari bungkusan roko dan di simpan dikantong sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa menghubungi Eman dan Iyaro bahwa narkotika jenis shabu yang dipesan mereka sudah ada lalu terdakwa meminta Iyaro untuk bertemu di Kopi Nako Kalisari, dan menyerahkan narkotika jenis shabu paketan Rp. 800.000,- (delapan ratus rubu rupiah) kepada Iyaro dengan pembayaran diutang. Selanjutnya terdakwa menghubungi Eman dan menyerahkan narkotika jenis shabu paketan Rp. 800.000,- (delapan ratus rubu rupiah) kepada Eman di jembatan Malaka Jakarta Timur. Bahwa setelah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Eman dan Iyaro, selanjutnya terdakwa pergi ke daerah Bekasi untuk mengunjungi anaknya. Dan sesampainya di rumah anaknya terdakwa di Jalan Wibawa Mukti II RT.005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat terdakwa dihampiri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Bekasi, berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan mendapatkan terdakwa yang ciri-cirinya identik dengan informasi yang diterima petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Bahwa terhadap badan terdakwa dan tempat tertutup lainnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai berupa :
Dari kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai terdapat :
Bahwa dengan ditemukannya barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang totalnya seberat 2,62 gram (berat brutto) terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoriun Forensik yang ditandatangani oleh Yuswardi ,S.Si., Apt.,M.M. sebagai pemeriksa, dengan hasil Pemeriksaan No.LAB.:1649/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang kesimpulanya : Narkotika Golongan I identifikasi metamfetamin positif. Sedangkan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seberat 8,43 gram (berat brutto), terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoriun Forensik yang ditandatangani oleh Yuswardi ,S.Si., Apt.,M.M. sebagai pemeriksa, dengan hasil Pemeriksaan No.LAB.:1649/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang kesimpulanya : Narkotika Golongan I identifikasi ganja positif. Bahwa terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke telah menjadi pelantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pengobatan kesehatan. --------- Perbuatan terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------- ATAU KEDUA : PERTAMA : Bahwa ia terdakwa RIO BOY SATRIA Bin ALFONSO ALBUKERKE, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Wibawa Mukti II RT. 005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu seberat 2,62 gram (berat Brutto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke menghubungi Sdr.Game (DPO) untuk membeli shabu sebanyak 3 gram, dan terdakwa meminta Sdr.Game agar shabu tersebut sudah di pecah menjadi 8 pelastik klip, 4 plastik klip paketan seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 4 plastik klip paketan seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disetujui Sdr. Game, kemudian mereka janjian ketemuan di MCD Cipayung Jakarta Timur untuk penyerahan narkotika jenis shabu. Bahwa sesampainya di MCD Cipayung Jakarta Timur terdakwa bertemu dengan Sdr.Game dan menerima satu bungkusan rokok yang berisi paketan narkotika jenis shabu dan paketan narkotika jenis shabu tersebut dikeluarkan dari bungkusan roko dan di simpan dikantong sebelah kanan yang terdakwa pakai, selanjutnya terdakwa pergi ke daerah Bekasi untuk mengunjungi anaknya. Dan sesampainya di rumah anaknya terdakwa di Jalan Wibawa Mukti II RT.005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat terdakwa dihampiri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Bekasi, berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan mendapatkan terdakwa yang ciri-cirinya identik dengan informasi yang diterima petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai berupa :
Bahwa dengan ditemukannya barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang totalnya seberat 2,62 gram (berat brutto) terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoriun Forensik yang ditandatangani oleh Yuswardi ,S.Si., Apt.,M.M. sebagai pemeriksa, dengan hasil Pemeriksaan No.LAB.:1649/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang kesimpulanya : Narkotika Golongan I identifikasi metamfetamin positif. Bahwa terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pengobetan kesehatan. ----------- Perbuatan terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP tahun 2023 jo Undang-undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------
DAN KEDUA Bahwa ia terdakwa RIO BOY SATRIA Bin ALFONSO ALBUKERKE, pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 21.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di rumah Jalan Wibawa Mukti II RT. 005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman narkotika jenis ganja seberat 8,43 gram (berat Brutto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya pada tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke memesan narkotika jenis ganja seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr.Game (DPO) dan pada sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dari sdr.Game, kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dikantong celana sebelah kanannya dibawa ke rumahnya dan sesampai dirumahnya narkotika jenis ganja disimpan di toples silver dirumahnya. Dan pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2026 pada saat terdakwa akan berkunjung ke rumah anaknya di Jalan Wibawa Mukti II RT.005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, terdakwa mengambil toples silver yang berisi narkotika jenis ganja dan dibawa dimasukan kedalam kanton celana sebelah kiri yang terdakwa pakai. Bahwa sesampainya di rumah anaknya terdakwa di Jalan Wibawa Mukti II RT.005 RW.006 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat terdakwa dihampiri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Bekasi, berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di daerah Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan mendapatkan terdakwa yang ciri-cirinya identik dengan informasi yang diterima petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan dari kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai berupa :
Bahwa barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja seberat 8,43 gram (berat brutto), terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dilakukan pengujian oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratoriun Forensik yang ditandatangani oleh Yuswardi ,S.Si., Apt.,M.M. sebagai pemeriksa, dengan hasil Pemeriksaan No.LAB.:1649/NNF/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang kesimpulanya : Narkotika Golongan I identifikasi ganja positif. Bahwa terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta tidak ada hubungannya dengan pengobetan kesehatan. ------ Perbuatan terdakwa Rio Boy Satria Bin Alfonso Albukerke sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
