Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 1.ALFIAN ALIAS PIAN BIN (ALM) ACO NICOLAS
2.YOGA SAPUTRA ALIAS YOGA BIN CECEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 232/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3370/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIAN ALIAS PIAN BIN (ALM) ACO NICOLAS[Penahanan]
2YOGA SAPUTRA ALIAS YOGA BIN CECEP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa I Alfian alias Pian Bin (alm) Aco Nicolas dan terdakwa II Yoga Saputra alias Yoga Bin Cecep pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 Pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Masjid Asrorullhuda Rt.006 Rw.006 Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  antara lain : -------

  • Bahwa awalnya sekitar bulan November 2024 terdakwa I dan terdakwa II bertemu dengan bertujuan untuk melakukan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dengan cara menjual melalui via instagram yang telah dibuat oleh terdakwa I “undernorthernsea”, cara menjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara memposting stor “ready sins” dan mengupload list dan pembeli sudah mengerti bahwa akun tersebut menjual narkotika jenis tembakau sintesis dan pembeli menghubungi melalui pesan direct messenger (DM) kemudian terdakwa I dan terdakwa II mengarahkan tempat untuk transaksi narkotika jenis tebakau sitetis tersebut, bahwa terdakwa I dan terdakwa II menjual narkotika jenis tembakau sintesis dengan paketan 50 ribu dan mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),-
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 terdakwa I dan terdakwa II menghubungi akun instagram “sixpoepless.2” dengan cara melalui pesan direct messenger (DM) untuk bertujuan memesan kembali narkotika jenis tembakau sintesis sebanyak 300 R seharga Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah),- secara patungan bersama terdakwa I sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah),- dan terdakwa II sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah),- selanjutnya pada pukul 18.00 wib terdakwa I dan terdakwa II diarahkan oleh akun “sixpoepless.2” untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintesis kemudian terdakwa I dan terdakwa II menuju tempat yang sudah diarahkan dan diberikan titik lokasi (MAP) yang beralamatkan di Jl.Melati Tengah Rt.006 Rw.006 Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati Kota Bekasi, pada pukul 21.55 terdakwa I dan terdakwa II sedang mencari nakotika jenis tembakau sintesis tersebut pada waktu yang bersamaan tim kepolisian sedang berpatroli di Jl.Melati Tengah Rt.006 Rw.006 Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa I dan terdakwa II dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan handphone dengan foto narkotika jenis tembakau sintesis kemudian berdasarkan petunjuk handphone dan peta dalam aplikasi instagram tim kepolisian saksi Sleh Yulianto, saksi Sumitra, dan saksi Heri Kiswanto menelusuri area tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintesis yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat brutto 285,6 gram.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0620/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI S.Farm, Apt, M Biomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (dua) bungkus pelastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus pelasik klip masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 260,3400 gram diberi nomor barnag bukti 0399/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa I Alfian alias Pian Bin (alm) Aco Nicolas dan terdakwa II Yoga Saputra alias Yoga Bin Cecep pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 Pukul 21.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Masjid Asrorullhuda Rt.006 Rw.006 Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Pada awalnya pada tanggal 26 februari 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sitetis di wilayah kec.bekasi utara kota bekasi dan sekitarnya, atas dasar informasi tersebut saksi Soleh Yulianto, saksi Sumitra, dan saksi Heri Kiswanto langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi di sekitaran di Jl.Melati Tengah Rt.006 Rw.006 Kel.Jatiwarna Kec.Pondok Melati Kota Bekasi tersebut melihat terdakwa I dan terdakwa II dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan ditemukan handphone dengan foto narkotika jenis tembakau sintesis kemudian berdasarkan petunjuk handphone dan peta dalam aplikasi instagram tim kepolisian saksi Soleh Yulianto, saksi Sumitra, dan saksi Heri Kiswanto menelusuri area tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus pelastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintesis yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat brutto 285,6 gram.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam melakukan perbuatannya dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 0620/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SHANDY SANTOSA, S.Farm, Apt dan PRISMA ANDINI MUKTI S.Farm, Apt, M Biomed masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (dua) bungkus pelastik warna hitam berisi 2 (dua) bungkus pelasik klip masing masing berisikan daun daun kering dengan berat netto seluruhnya 260,3400 gram diberi nomor barnag bukti 0399/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa I dan terdakwa II adalah positif MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 182 Lampiran UU RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya