Dakwaan |
PRIMAIR
--------------- Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF, pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF pada hari Minggu, tanggal 27 April 2025 pukul 13.00 WIB., di Kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika sebanyak 5 (lima) gram dari ABANG (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sebagian telah dijual kepada Sdr. DEDEN, Sdr. OKTA, Sdr. SANDI, Sdr. RICHARD dan Sdr. BOROI (dimana kelimanya adalah DPO).
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA mendapatkan informasi bahwa di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut pada Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.
- Bahwa setelah saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI sampai di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut, selanjutnya orang tersebut pergi dengan menggunakan ojek online akhirnya saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikutinya dengan menggunakan mobil dan sepeda motor.
- Bahwa setelah sampai di Jembatan Besi, Jl. Swasembada Timur XXVI, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut berhenti dan akhirnya dilakukan penangkapan.
- Bahwa setelah ditangkap orang tersebut ditanya namanya mengaku bernama MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF dan dilakukan penggeledahan dan atas penggeledahan tersebut dikantong celana bagian belakang kiri didapatkan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya barang apa, Terdakwa mengaku bahwa kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu yang mana kristal tersebut merupakan sisa pembelian sebanyak 5 (lima) gram dari ABANG (DPO) dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 di Kampung Bahari Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Bahwa kristal warna putih tersebut menurut pengakuan Terdakwa telah dijual kepada teman-temannya yaitu bernama Sdr. DEDEN, Sdr. OKTA, Sdr. SANDI, Sdr. RICHARD dan Sdr. BOROI (dimana alamat orang tersebut Terdakwa tidak mengetahuinya) dengan harga per/paketnya dengan harga bervariasi yaitu antara harga Rp. 100.000,- (seratus ribu) dengan paket kecil dan ada yang dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per/ satu gram.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya terkait dengan ijin untuk melakukan jual beli, Terdakwa tidak bisa menunjukkan, selanjutnya Terdakwa dan barang dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
- Selanjutnya kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan brutto seberat 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: LAB: 2688/NNF/2025, tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIDWIDIASTUTI, S.Si, Apt. DAN DWI HERNANTO, ST dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1283/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
---------------Bahwa terdakwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF, pada Senin, tanggal 28 April 2025 pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Swasembada Timur XXVI Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak Pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025 pukul 17.00 WIB bertempat Jl. Swasembada Timur XXVI Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika sebanyak brutto 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram.
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025 sekitar jam 22.00 Wib saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA mendapatkan informasi bahwa di daerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika, atas informasi tersebut pada Senin, tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut.
- Bahwa setelah saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI sampai didaerah Harapan Indah, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi tersebut dan orang tersebut pergi dengan menggunakan ojek online sehingga saksi JENESDRI AGRETAMA, saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikutinya dengan menggunakan Mobil dan sepeda motor.
- Bahwa setelah sampai di Jembatan Besi, Jl. Swasembada Timur XXVI, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selanjutnya orang tersebut berhenti dan langsung dilakukan penangkapan.
- Bahwa setelah ditangkap ditanya namanya orang tersebut mengaku bernama MOHAMAD DAUD Alias DAUD Bin MUKHTAR YUSUF dan dilakukan penggeledahan didapatkan ditemukan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih berada dikantong celana bagian belakang kiri.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kristal warna putih tersebut apa dan milik siapa Terdakwa mengaku kristal warna putih tersebut adalah Narkotika jenis sabu adalah miliknya.
- Selanjutnya Terdakwa ditanya terkait dengan ijin untuk memilikinya, Terdakwa mengaku tidak milikinya, selanjutnya Terdakwa dan barang dibawa ke Kantor Polisi Satuan Narkoba Polrestro Bekasi Kota.
- Selanjutnya kristal warna putih tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan brutto seberat 2,23 (dua koma dua puluh tiga) gram dan dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Surat Laboratorium Forensik, No.: LAB: 2688/NNF/2025, tanggal 22 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIDWIDIASTUTI, S.Si, Apt. DAN DWI HERNANTO, ST dengan hasil pemeriksaan dengan kesimpulan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1283/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |