| Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa AHMAD WIBI SUBENTO Als WIBI pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Jalan Pungut Rt.006 Rw.002 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Senjata Pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa dihubungi melalui pesan singkat whatsapp untuk ikut tawuran dengan kelompok BUARAN BERSATU dan terdakwa mengiyakan ajakan tersebut, lalu janjian bertemu di Taman Naragong Rawalumbu Kota Bekasi, setelah komunikasi lalu terdakwa bersama dengan temannya yang bernama NOPAL dengan mengendarai sepeda motor ke arah Taman Narogong Rawalumbu Kota Bekasi, sesampainya di Taman Narogong Rawalumbu Kota Bekasi langsung bertemu dengan sdr.IDOY dan saat itu sdr.IDOY memberikan senjata tajam jenis cobek dengan Panjang 1,8 meter kepada terdakwa untuk digunakan tawuran dengan kelompok BUARAN BERSATU;
- Bahwa setelah senjata tajam dalam penguasaan terdakwa kemudian dengan menggunakan 3 (tiga) unit sepeda motor masing-masing berboncengan 1 (satu) motor 3 (tiga) orang dimana terdakwa berboncengan dengan sdr.NOPAL dan senjata tajam jenis cobek dengan Panjang 1,8 meter yang dibawa terdakwa dipegang sebelah kiri tangan terdakwa langsung menuju ketempat lokasi tawuran Jalan Pungut Rt.006 Rw.002 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi dan bertemu dengan pihak lawan kelompok BUARAN BERSATU dan terjadilah tawuran antara geng terdakwa yang bernama kelompok RADEN TIMUR dengan kelompok BUARAN BERSATU dan saat terjadi tawuran tersebut, tiba-tiba datang warga masyarakat setempat bersama dengan Anggota Kepolisian dari Polsek Rawalumbu yang membubarkan kami sedang tawuran dan saat dibubarkan tersebut terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat dan Anggota Kepolisian dari Polsek Rawalumbu dan saat diamankan terdakwa memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cobek dengan Panjang 1,8 meter. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Rawalumbu guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa ia terdakwa dalam menguasai, membawa maupun menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis cobek dengan Panjang 1,8 meter tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan senjata tajam tersebut rencananya akan digunakan untuk tawuran dimana tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional --------------------------------------------------------------- |