Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2025/PN Bks 1.WIRDA
2.FADILLAH
2.PT. BPR LESTARI JABAR diwakili oleh R.M. BAYU PRABANGKARA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
4.PT. BPR LESTARI JABAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WIRDA
2FADILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Silvia D. Soembarto, S.H. M.H.MilWIRDA
2Silvia D. Soembarto, S.H. M.H.MilFADILLAH
Tergugat
NoNama
1PT. BPR LESTARI JABAR diwakili oleh R.M. BAYU PRABANGKARA
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
3PT. BPR LESTARI JABAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Memerintahkan Para Tergugat, atau siapa pun yang mendapat hak darinya, untuk menunda dan/atau menghentikan segala tindakan dan/atau proses pengosongan atas objek sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04439, Luas 144 M2, atas nama Nyonya FADILLAH, yang terletak di Kavling BNI Jl. H. Naming No.111, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Bukti-P5).
  2. Memerintahkan Para Tergugat, atau siapa pun yang mendapat hak darinya, untuk menunda dan/atau menghentikan segala akibat hukum lebih lanjut dari pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Risalah Lelang No. 1173/08.02/2024-01 tanggal 23 Oktober 2024, termasuk namun tidak terbatas pada proses balik nama sertifikat, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 04439, Luas 144 M2, atas nama Nyonya FADILLAH, yang terletak di Kavling BNI, Jl. H. Naming No.111, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kotamadya Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Bukti-P5), yang dilaksanakan oleh Tergugat II atas permohonan Tergugat I pada tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan Risalah Lelang No. 1173/08.02/2024-01, adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada perjanjian addendum yang mengandung cacat kehendak dan diperoleh secara melawan hukum, beserta segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan Risalah Lelang No. 1173/08.02/2024-01 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena didasarkan pada perjanjian addendum yang mengandung cacat kehendak dan diperoleh secara melawan hukum.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat.
  5. Menyatakan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat.
  6. Memerintahkan pemulihan keadaan (herstel in de oude toestand) atas objek sengketa SHM No. 04439 atas nama Nyonya FADILLAH seperti keadaan sebelum dilaksanakannya lelang.
  7. Menghukum Tergugat I (dan/atau Tergugat II dan/atau Tergugat III secara tanggung renteng) untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, yang terdiri dari:
    1. Kerugian Materiil yang telah dapat diperhitungkan sebesar Rp.400.472.759,00 (empat ratus juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), ditambah dengan kerugian berupa hilangnya hak atas objek jaminan SHM No. 04439 atas nama Nyonya FADILLAH yang nilai pasar wajarnya serta selisihnya dengan harga lelang (apabila lelang dinilai tidak wajar) akan dibuktikan lebih lanjut oleh Para Penggugat dalam proses pemeriksaan persidangan perkara ini, serta ditambah pula dengan seluruh biaya-biaya yang telah dikeluarkan Para Penggugat untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya yang rinciannya akan disampaikan dalam persidangan.
    2. Kerugian Immateriil sebesar Rp.4.004.727.590,00 (empat milyar empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak