| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I HARYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jl. Mandor Demong Rt.001 Rw.003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidanaa tau sampai pada barang yang diambil, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib, terdakwa II Zainal Abidin menemui terdakwa I Haryadi untuk merencanakan dalam mengambil sepeda motor milik orang lain, lalu terdakwa I Haryadi bersama dengan terdakwa II Zainal Abidin pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa plat nomor polisi dengan posisi terdakwa I Haryadi duduk dibelakang dan terdakwa II Zainal Abidin yang mengemudikan sepeda motor. Saat itu terdakwa I Haryadi mengenakan jaket Hudi warna hijau lumut, memakai topi dan masker sambil membawa kunci leter T, sedangkan terdakwa II Zainal Abidin mengenakan kaos warna hitam dan celana jeans. Selanjutnya, terdakwa I dan terdakwa II pergi ke arah Galaxy Bekasi Selatan untuk mencari target hingga ke wilayah Rawalumbu, Mustikajaya dan Mustikasari. Dan sekitar pukul 20.00 Wib saat melintas di Jalan Mandor Demong Rt.001 Rw.003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya Kota Bekasi yang ada didepan pabrik yang ada di Mustikasari, terdakwa II Zainal Abidin melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat warna merah Tahun 2013 No.Pol B-3237-KNI sedang terparkir di depan pintu gerbang pabrik dan dibagian dasboardnya terdapat karung plastik yang berisi paket JNE dikarenakan saksi korban Nanda Ardhika bekerja sebagai kurir paket JNE. Kemudian para terdakwa parkir disebelah sepeda motor Honda Beat milik saksi korban Nanda Ardhika yang sedang mengantar paket, lalu terdakwa I Haryadi langsung turun dari motor untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban dengan menggunakan kunci leter T dengan cara kunci leter T dimasukkan ke dalam lobang kontak sepeda motor yang terkunci lalu diputar ke arah kanan “ON” hingga lampu indikator kilometernya menyala. Kemudian para terdakwa berhasil membawa sepeda motor Honda Beat tersebut ke arah Mutiara Gading Timur dengan maksud untuk dijual dan sepeda motor milik saksi korban tersebut berhasil dijual oleh para terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara COD.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I Haryadi bersama-sama dengan terdakwa II Zainal Abidin, saksi korban Nanda Ardhika mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) serta 13 (tiga belas) paket milik pelanggan JNE.
Perbuatan Terdakwa I HARYADI bersama-sama dengan Terdakwa II ZAINAL ABIDIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|