INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
283/Pdt.G/2025/PN Bks | Muhammad Sodiqin | PT BFI Finance | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Leasing/Sewa Beli | ||||
Nomor Perkara | 283/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Keseluruhannya ;
2.Menyatakan secara hukum Perjanjian kontrak Nomor : 5132404305 tanggal. 11-06 2024 sah secarah hukum ;
3.Menyatakan secara hukum kendaraan Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : 2534 BRW, ditarik secara paksa dan dijual sepihak oleh Tergugat adalah tidak sah ;
4.Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
5.Menghukum Tergugat Untuk Membayar Kerugian Kepada Penggugat Dengan Rincian :
5.1.Uang Muka Sebesar Rp. 127.500.00., (seratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
5.2.Cicilan Perbulannya Sebesar RP. 8.660.000., (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) X 6 (enam) bulan = Sebesar Rp. 51.690.000., (lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
5.3.Total Kerugian Sebesar Rp. 179.460.000., (seratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) ;
6.Menghukum Dan Memerintahkan Kepada Tergugat Mengembalikan Kendaraan Toyota Grand New Innova 2.4 AT DF Nopol : B. 2534 BRW Kepada Penggugat Dalam Keadaan Semula ;
7.Menyatakan Secara Hukum Gugatan Ini Dapat Dijalan Terlebih Dahulu, Meskipun Ada Upaya Perlawan Dari Tergugat (UIT BIJ VORAAD). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |