| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa M. RIZKA Als MARCO Bin (alm) HASBALLAH bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Inspeksi Kalimalang RT.10/RW.06A, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama ROGER (DPO) melalui perantaraan temannya yang bernama MUKLIS, yang selanjutnya ROGER (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sebagai penjual obat-obatan keras daftar G dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Atas tawaran tersebut, Terdakwa kemudian bersedia dan mulai menjalankan kegiatan penjualan dan/atau peredaran obat-obatan keras tersebut;
- Bahwa selanjutnya, dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa memperoleh pasokan obat-obatan keras dari ROGER (DPO) secara berkala, yaitu setiap 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari sekali. Setiap kali membutuhkan atau akan menerima stok obat-obatan, ROGER (DPO) terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, kemudian memberitahukan lokasi untuk bertemu dan menyerahkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa. Lokasi penyerahan obat-obatan tersebut selalu berpindah-pindah di wilayah Jakarta, yang disampaikan oleh ROGER (DPO) kepada Terdakwa melalui share location maupun melalui telepon. setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan obat-obatan tersebut untuk selanjutnya dijual dan/atau diedarkan kepada konsumen. Dalam melakukan penjualan dan/atau peredaran tersebut, Terdakwa mencari dan menerima pesanan dari konsumen melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menyiapkan obat-obatan sesuai dengan pesanan konsumen dan menentukan tempat untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD);
- Bahwa adapun cara Terdakwa menawarkan dan/atau menjual obat-obatan tersebut, yaitu dengan menawarkan secara langsung kepada orang yang dikenalnya maupun melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, antara lain, “Bang, kalau ada orang atau teman abang lainnya yang mau beli obat bisa kasih nomor WhatsApp saya bang, tapi yang sehat ya, nanti obatnya saya antarkan, tapi sekitaran Jakarta Timur aja bang.” Selanjutnya, apabila terdapat konsumen yang memesan, Terdakwa menentukan tempat pertemuan dengan konsumen untuk menyerahkan obat-obatan tersebut, tempat yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) antara lain berada di wilayah Rawamangun, Pondok Bambu, Pulo Mas dan Velodrome, Jakarta Timur. Setelah bertemu dengan konsumen, Terdakwa menyerahkan obat-obatan sesuai pesanan, kemudian konsumen melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa;
- Bahwa dalam melakukan penjualan tersebut, Terdakwa menjual obat-obatan berupa pil berwarna putih dalam kemasan warna silver bercorak hijau dan berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir, atau Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per ½ (setengah) lempeng yang berisi 5 (lima) butir, atau Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir; pil berwarna kuning berkode “MF” dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per plastik klip yang berisi 5 (lima) butir; serta obat merek Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per ½ (setengah) lempeng yang berisi 5 (lima) butir;
- Bahwa uang hasil penjualan yang diperoleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kepada ROGER (DPO) pada saat pengambilan stok berikutnya. Sebagai imbalan atas kegiatan tersebut, Terdakwa memperoleh upah dari ROGER sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, yang dibayarkan secara tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa, serta memperoleh uang makan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana yang merupakan tim Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bekasi Barat memperoleh Informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa izin di sekitar daerah Bekasi Barat Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana melakukan penyelidikan di daerah tersebut lalu sekira pukul 01.00 WIB saksi Agus Priomarwito, Sadantyo dan Louis Lando Basana mencurigai seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan mengamankan terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 110 (seratus sepuluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”;
- 60 (enam puluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver merek Trihexyphenidyl;
- 50 (lima puluh) butir pil obat kuning kode MF (kuning muda) yang dibungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RS;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 8 warna hitam beserta kartu perdana nomor 083134060792.
Selanjutnya saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana melakukan introgasi terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar tersebut dari sdr. Roger (DPO) kepada terdakwa untuk dijual/edarkan dengan cara terdakwa memasarkan/menawarkan kepada pembeli secara lisan maupun dengan cara COD (cash on delivery);
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebutdengan harga untuk masing-masing obat yaitu:
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir;
- Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa M. RIZKA Als MARCO Bin (alm) HASBALLAH diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/224/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/225/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/226/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh para Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyl merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh para Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan para Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa M. RIZKA Als MARCO Bin (alm) HASBALLAH bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Inspeksi Kalimalang RT.10/RW.06A, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa berkenalan dengan seseorang bernama ROGER (DPO) melalui perantaraan temannya yang bernama MUKLIS, yang selanjutnya ROGER (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sebagai penjual obat-obatan keras daftar G dengan sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya. Atas tawaran tersebut, Terdakwa kemudian bersedia dan mulai menjalankan kegiatan penjualan dan/atau peredaran obat-obatan keras tersebut;
- Bahwa selanjutnya, dalam menjalankan kegiatan tersebut, Terdakwa memperoleh pasokan obat-obatan keras dari ROGER (DPO) secara berkala, yaitu setiap 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari sekali. Setiap kali membutuhkan atau akan menerima stok obat-obatan, ROGER (DPO) terlebih dahulu menghubungi Terdakwa melalui aplikasi WhatsApp, kemudian memberitahukan lokasi untuk bertemu dan menyerahkan obat-obatan tersebut kepada Terdakwa. Lokasi penyerahan obat-obatan tersebut selalu berpindah-pindah di wilayah Jakarta, yang disampaikan oleh ROGER (DPO) kepada Terdakwa melalui share location maupun melalui telepon. setelah menerima obat-obatan tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan obat-obatan tersebut untuk selanjutnya dijual dan/atau diedarkan kepada konsumen. Dalam melakukan penjualan dan/atau peredaran tersebut, Terdakwa mencari dan menerima pesanan dari konsumen melalui aplikasi WhatsApp, kemudian menyiapkan obat-obatan sesuai dengan pesanan konsumen dan menentukan tempat untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD);
- Bahwa adapun cara Terdakwa menawarkan dan/atau menjual obat-obatan tersebut, yaitu dengan menawarkan secara langsung kepada orang yang dikenalnya maupun melalui komunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mengatakan, antara lain, “Bang, kalau ada orang atau teman abang lainnya yang mau beli obat bisa kasih nomor WhatsApp saya bang, tapi yang sehat ya, nanti obatnya saya antarkan, tapi sekitaran Jakarta Timur aja bang.” Selanjutnya, apabila terdapat konsumen yang memesan, Terdakwa menentukan tempat pertemuan dengan konsumen untuk menyerahkan obat-obatan tersebut, tempat yang biasa digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi secara Cash On Delivery (COD) antara lain berada di wilayah Rawamangun, Pondok Bambu, Pulo Mas dan Velodrome, Jakarta Timur. Setelah bertemu dengan konsumen, Terdakwa menyerahkan obat-obatan sesuai pesanan, kemudian konsumen melakukan pembayaran secara tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa;
- Bahwa dalam melakukan penjualan tersebut, Terdakwa menjual obat-obatan berupa pil berwarna putih dalam kemasan warna silver bercorak hijau dan berhologram “ASLI AG” dengan harga Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir, atau Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per ½ (setengah) lempeng yang berisi 5 (lima) butir, atau Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per butir; pil berwarna kuning berkode “MF” dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per plastik klip yang berisi 5 (lima) butir; serta obat merek Trihexyphenidyl dengan harga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per lempeng yang berisi 10 (sepuluh) butir atau Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per ½ (setengah) lempeng yang berisi 5 (lima) butir;
- Bahwa uang hasil penjualan yang diperoleh Terdakwa selanjutnya diserahkan kepada ROGER (DPO) pada saat pengambilan stok berikutnya. Sebagai imbalan atas kegiatan tersebut, Terdakwa memperoleh upah dari ROGER sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan, yang dibayarkan secara tunai maupun melalui transfer ke akun DANA milik Terdakwa, serta memperoleh uang makan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap harinya.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026, saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana yang merupakan tim Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Bekasi Barat memperoleh Informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa izin di sekitar daerah Bekasi Barat Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana melakukan penyelidikan di daerah tersebut lalu sekira pukul 01.00 WIB saksi Agus Priomarwito, Sadantyo dan Louis Lando Basana mencurigai seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi dan mengamankan terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 110 (seratus sepuluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG”;
- 60 (enam puluh) butir pil obat dengan bungkus kemasan berwarna silver merek Trihexyphenidyl;
- 50 (lima puluh) butir pil obat kuning kode MF (kuning muda) yang dibungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RS;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Hot 8 warna hitam beserta kartu perdana nomor 083134060792.
Selanjutnya saksi Agus Priomarwito, saksi Sadantyo dan saksi Louis Lando Basana melakukan introgasi terhadap terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa izin edar tersebut dari sdr. Roger (DPO) kepada terdakwa untuk dijual/edarkan dengan cara terdakwa memasarkan/menawarkan kepada pembeli secara lisan maupun dengan cara COD (cash on delivery);
- Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tanpa izin edar tersebutdengan harga untuk masing-masing obat yaitu:
- Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak warna hijau yang berhologram “ASLI AG” seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir;
- Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, ½ (setengah) lempeng berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa M. RIZKA Als MARCO Bin (alm) HASBALLAH diperoleh hasil sebagai berikut:
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/224/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/225/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/226/V/2026/FPP tanggal 20 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna kuning muda, berlogo “MF” pada satu sisi, dan bertanda X pada satu sisinya, dibungkus dalam plastik klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa para Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa M. RIZKA Als MARCO Bin (alm) HASBALLAH tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------- |