| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 611/Pid.B/2025/PN Bks | ARI INDAH SETYORINI, S.H. | IDRIS H | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 611/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 8192/M.2.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa IDRIS H. Bin SYARIF H. pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bintara 4 No.70 Rt.003 Rw.001 Kel.Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, mempunyai, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib, bertempat di Jalan Bintara 4 No.70 Rt.003 Rw.001 Kel.Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi, terdakwa yang ketahuan hendak mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan No.Pol B-6334-KFT milik saksi korban Eko Priyanto berusaha melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh saksi Rijal Sulistio dan saksi Muhammad Alfi Fahrunajib hingga terdakwa berhasil ditangkap. Kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor RT setempat oleh warga. Pada saat di kantor RT saksi Baharudin Narang selaku Ketua RT menanyakan identitas terdakwa dan dari terdakwa didapatkan membawa 1 (satu) buah pisau bergagang putih dan 1 (satu) buah kunci letter T, yang mana pisau bergagang putih tersebut dibawa terdakwa untuk jaga diri dan kunci letter T digunakan terdakwa untuk mencoba melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya, terdakwa dibawa oleh warga ke kantor RT setempat dan kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Bahwa senjata tajam yang terdakwa bawa tidak berhubungan atau tidak sesuai dengan keperluan atau kegunaan dengan pekerjaan terdakwa. Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau bergagang putih tidak mendapat izin dari Pihak berwenang.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
DAN KEDUA Bahwa Ia Terdakwa IDRIS H. Bin SYARIF H. pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Bintara 4 No.70 Rt.003 Rw.001 Kel.Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pencurian bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, sekira pukul 04.00 WIB terdakwa berjalan seorang diri mengelilingi daerah Bintara 4 Kel.Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi sambil membawa kunci letter T yang sudah disiapkan terdakwa untuk mencari target sepeda motor yang akan dicurinya. Selanjutnya, sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan No. Pol B-6334-KFT milik saksi korban Eko Priyanto yang sedang terparkir di dalam pagar teras rumah yang terbuka. Terdakwa melihat situasi sekitar dalam keadaan sepi dan dirasa aman, lalu terdakwa mendekati sepeda motor Yamaha Mio tersebut sambil mengeluarkan kunci letter T dari dalam kantong celana bagian kanan lalu terdakwa memasukkan kunci letter T tersebut ke kontak sepeda motor hingga rusak yang mana sebelumnya sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang (stir motor), dilakukan terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Eko Priyanto. Selanjutnya, pada saat terdakwa hendak mengeluarkan sepeda motor Yamaha Mio tersebut, tiba-tiba saksi Lapin Sudarto (Ayah dari saksi korban Eko Priyanto) mengetahui perbuatan terdakwa dan langsung berteriak “MALING-MALING”. Kemudian warga yang mendengarnya yaitu saksi Rijal Sulistio, saksi Muhammad Alfi Fahrunajib dan juga warga lainnya keluar rumah lalu mengejar terdakwa yang berusaha melarikan diri ke arah tol Bintara. Dan saat terdakwa hendak meloncati pagar pembatas saksi Rijal Sulistio bersama dengan saksi Muhammad Alfi Fahrunajib menarik baju hingga terdakwa jatuh. Selanjutnya, terdakwa dibawa oleh warga ke kantor RT setempat dan kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
