Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
619/Pdt.G/2025/PN Bks Fachri Harahap & Partners Herawati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 619/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fachri Harahap & Partners
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum Perjanjian Bantuan Hukum tanggal 23 Agustus 2023;
  3. Menyatakan Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 9.665.000.000,00 (sembilan milyar enam ratus enam puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriel kepada Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyard rupiah)
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga
  7. Menetapkan Tergugat untuk dikenakan Paksa Badan dengan memasukan Tergugat dalam Rumah Tahanan Negara dengan mengikuti jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam PERMA No. 1 tahun 2000 tanggal 30 Juni 2000;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vorrad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 (1) HIR;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atas tiap-tiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan yang dihitung sejak tanggal putusan dibacakan sampai dengan pelaksanaan putusan oleh Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak