| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON - Darsih untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perbaikan Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025 yang sebelumnya nama Ibu Kandung dari Pemohon adalah Ara menjadi Rohayati;
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk melakukan perbaikan di kolom nama orang tua ( nama ibu ) pada Kartu Keluarga Nomor : 3275111403070153 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2025;
- Membebankan biaya permohonan Penetapan aquo ini kepada PEMOHON - Darsih;
Atau :
Apabila, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan penetapan perubahan nama atau perbaikan nama orang tua ( Ibu Kandung ) aquo berpendapat lain, PEMOHON - Darsih memohon penetapan perubahan nama atau perbaikan nama orang tua ( Ibu Kandung ) aquo yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |