Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
430/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. SUBAHAN als BAHAR Bin SAUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 430/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6788/M.2.17/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAHAN als BAHAR Bin SAUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUBAHAN Bin SAUDIN, pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 7.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain bulan Juni tahun 2025, atau setidak – tidaknya yang masih dalam tahun 2025, bertempat rumah terdakwa di dekat stasiun Cakung Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur, berdasarkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bekasi (Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan,menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib saksi AZRILIAN RAHARDI Bin RAHMAT bersama dengan Sdr. ADAM FAUZI als Sdr. DOM Bin ISMAIL (belum tertangkap), Sdr. DAFFA RAVSANJANI Bin MARULOH (belum tertangkap) dan Sdr. STIVEN DENILSON Bin AHMAD RONALD (belum tertangkap) melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor registrasi B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 di Kp. Pedurenan nomor 77, RT.004, RW. 003, Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 01 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 Wib SDR. HASTIAN, SDR RIZKI SDR NASHEH melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ, didepan Rumah Potong Hewan (RPH) Rorotan Jalan Rorotan RT.001. RW013 Kel. Rorotan Kec, Cilincing Jakarta Utara, kemudian SDR. HASTIAN, SDR RIZKI menitip 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor registrasi B 5503 TKO kepada temannya yaitu Sdr. STIVEN DENILSON Bin AHMAD RONALD untuk dijual - Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 7.00 WIB, terdakwa bertemu dengan saksi AZRILIAN RAHARDI Bin RAHMAT dan Sdr. STIVEN DENILSON Bin AHMAD RONALD di dekat stasiun Cakung Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur untuk menjual 2 motor hasil curian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor registrasi B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 dan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ dengan harga satu motor RP.3.350.000. (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mau membeli sehingga terdakwa mentransfer melalui rekening saksi AZRILIAN RAHARDI Bin RAHMAT yaitu Rekening SEA BANK nomor 9014-4655-8747 an. Azrilian Rahardi sebanyak Rp.6.700.000, kemudian terdakwa langsung menelopon saksi JAMAL Bin SURI yang berada di Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah (disidang dalam tuntuta terpisah), untuk menjual hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 dan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ (dimana posisi kedua sepeda motor tersebut posisi di di dekat stasiun Cakung Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur) kepada saksi JAMAL Bin SURI, dengan harga satu motornya RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), lalu saksi JAMAL Bin SURI mau membeli kedua sepeda motoer tersebut, karena sebelumnya terdakwa sudah pernah menjual dan mengirim sepeda hasil curian kepada saksi JAMAL Bin SURI - Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa menelepon kepada saksi JAMAL Bin SURI bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 dan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ sudah dikirim menggunakan kendaraan Bus jurusan Jurusa Jakarta PATI dan KUDUS, sehingga saksi JAMAL Bin SURI melakukan pembayaran sebesar RP.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dari rekening BANK BRI No. Rek 594501013399532 an. JAMAL kerening Bank BNI No.Rek 0768050651, an SUBAHAN sebesar RP.8.400.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah), - Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa menelopon saksi JAMAL Bin SURI bahwa kedua sepeda motor hasil curian tersebut telah sampai di Jalan Raya Pati Juana Pati Jawa Tengah sehingga saksi JAMAL Bin SURI mengambil kedua sepeda motor tersebut lalu membawa kedua sepeda motor tersebut ke rumah saksi JAMAL Bin SURI di Ngemplak Kidul, RT. 005, RW. 002, Kel. Ngemplak Kidul, Kec. Margoyoso, Kab. Pati, Prov. Jawa Tengah kemudian setelah motor tersebut sudah berada di rumah saksi JAMAL Bin SURI kemudian saksi JAMAL Bin SURI melakukan pengecekan dan diketahui kunci kontak motor tersebut rusak, sehingga saksi JAMAL Bin SURI mencoba untuk memperbaiki kunci kontak motor tersebut dengan cara menggantinya - Bahwa pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB Polisi Daerah Metro Jakarta dapat menangkap saksi JAMAL Bin SURI di irumah saksi JAMAL Bin SURI lalu saksi JAMAL Bin SURI dan barang bukti dibawa oleh anggota Polisi Metro Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut - Bahwa harga pembelian 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 sebesar RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut bukan merupakan harga normal dari pembelian resmi barang tersebut karena harga normalnya berkisar sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) s.d. Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ, sebesar RP.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut bukan merupakan harga normal dari pembelian resmi barang tersebut karena harga normalnya berkisar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) s.d. Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) - Bahwa saksi JAMAL Bin SURI mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2022 nomor register B 5503 TKO, nomor rangka: JM91E2193300, nomor mesin: JM91E2193300 da 1 (satu) unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Hitam, tahun 2020 nomor register B 3812 UHZ adalah barang hasil curian dikarenakan tidak dilengkapi surat-surat - Bahwa saksi JAMAL Bin SURI kenal dengan terdakwa sejak bulan Mei 2025, dan saksi JAMAL Bin SURI pernah membeli hasil curian sepeda motor dari terdakwa Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya