Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
270/Pdt.G/2025/PN Bks EFFENDY PT. KLIK LOGISTICS PUTERA HARMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perjanjian Borongan
Nomor Perkara 270/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EFFENDY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. KLIK LOGISTICS PUTERA HARMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum tuntutan  antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.Menetapkan penggantian kerugian Barang kepada  Tergugat sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5.Menetapkan penggantian biaya pengiriman sebesar  Rp. 2.084.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial  secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak