INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
270/Pdt.G/2025/PN Bks | EFFENDY | PT. KLIK LOGISTICS PUTERA HARMAS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perjanjian Borongan | ||||
Nomor Perkara | 270/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum tuntutan antara Penggugat dan Tergugat;
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
4.Menetapkan penggantian kerugian Barang kepada Tergugat sebesar Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
5.Menetapkan penggantian biaya pengiriman sebesar Rp. 2.084.000,- (dua juta delapan puluh ribu rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |