Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
423/Pdt.G/2025/PN Bks Marcus Herlambang Kurnia Wirasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 423/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marcus Herlambang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kurnia Wirasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERUGAT adalah Kesepakatan yang sah menurut hukum, mengikat sebagai Undang-Undang dan memiliki akibat hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum dan memerintahan TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT
  • total dana PENGGUGAT yang masih ada pada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 471.405.000, - (empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus lima ribu rupiah);
  • total keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT yang belum diserahkan kepada PENGGUGAT untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp. 28.210.000, - (dua puluh delapan juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan tahun 2023 sebesar Rp. 78.595.000, - (tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga total menjadi Rp. 106.805.000, - (seratus enam delapan ratus lima ribu rupiah),
  • keuntungan tahun 2024 sebesar Rp. 17.377.712,625 (tujuh belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas kota enam ratus dua puluh lima rupiah)

secara tunai dan seketika lunas dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini diputus;

  1. Menghukum dan memerintahan TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000, -  (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika lunas dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini diputus;
  2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) per setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh TERGUGAT.
  3. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi, dan perlawanan.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo pada Pengadilan Negeri Bekasi agar berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak