PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa YUSAK SETIADI pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 09.59 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ahmad Yani No 02 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau kerangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberihutang atau menghapus hutang ” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 23 April 2026 Saksi Astutiati mendatang rumah saksi Hendri yang beralamatkan Pondok Permata Bekasi Blok C 15 Rt 003/017 Kelurahan Kedung Pengawasan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi lalu bertemu dengan terdakwa lalu saksi Hendrik memperkenalkan saksi Astutiati kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menawarkan pengadaan barang Unagi (daging belut) untuk disuplay restoran Jepang Shusi Ghan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Astutiati” ada retoran jepang Shusi membutuhkan unagi (daging belut) sekitar 500 Pcs dengan harga untuk 1 pcs dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dikalikan 500 (lima ratus) Pcs dengan total harga Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perkataan terdakwa saksi Astutiati merasa tertarik dengan perkataan terdakwa namun saksi astutiati tidak mau mengirimkan uang menggunakan rekening milik terdakwa lalu saksi Astutiati menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Astustiati yang mana sebelumnya terdakwa meminjam rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Endi Efendi untuk menerima bisnis pengadaan barang Unagi (daging belut) dari konsumen terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang rokok sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan janji terdakwa saksi Endi Efendi mau meminjamkan Rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada terdakwa
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi Astutiati mentrasper Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 bahwa saksi astutiati mendapatkan informasi tersebut saksi astutiati sangat percaya dengan perkataan terdakwa maka saksi astutiati mengirimkan uang sebesar Rp Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa dan kembali terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit
- Bahwa pada tanggal 27 April 2026 terdakwa menerima telpon dari saksi Astutiati dengan hal saksi astutiati menanyakan tempat perusahaan pemilik barang Unagi (daging belut) tersebut dan saksi astutiati meminta lokasi atau map lokasi perusahaan tersebut namun terdakwa tidak dapat menjawab dengan alasan bahwa terdakwa sedang berada dibogor hal tersebut saksi astutiati mulai curiga dengan perbuatan terdakwa lalu saksi astutiati melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Atas perbuatan terdakwa secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu menggunakan tipu muslihat atau kerangkaian kata bohong, saksi astutiati mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 (sembilan lima juta rupiah )
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP -------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa YUSAK SETIADI pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekira Pukul 09.59 Wib atau pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Ahmad Yani No 02 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari minggu tanggal 23 April 2026 Saksi Astutiati mendatang rumah saksi Hendri yang beralamatkan Pondok Permata Bekasi Blok C 15 Rt 003/017 Kelurahan Kedung Pengawasan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi lalu bertemu dengan terdakwa lalu saksi Hendrik memperkenalkan saksi Astutiati kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menawarkan pengadaan barang Unagi (daging belut) untuk disuplay restoran Jepang Shusi Ghan dan terdakwa mengatakan kepada saksi Astutiati” ada retoran jepang Shusi membutuhkan unagi (daging belut) sekitar 500 Pcs dengan harga untuk 1 pcs dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) dikalikan 500 (lima ratus) Pcs dengan total harga Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) dan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan perkataan terdakwa saksi Astutiati merasa tertarik dengan perkataan terdakwa namun saksi astutiati tidak mau mengirimkan uang menggunakan rekening milik terdakwa lalu saksi Astutiati menyetujui tawaran terdakwa tersebut dan terdakwa memberikan nomor rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Astustiati yang mana sebelumnya terdakwa meminjam rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada saksi Endi Efendi untuk menerima bisnis pengadaan barang Unagi (daging belut) dari konsumen terdakwa dan terdakwa akan memberikan uang rokok sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan janji terdakwa saksi Endi Efendi mau meminjamkan Rekening BCA no 0030810015 an Endi Efendi kepada terdakwa
- Bahwa pada tanggal 24 April 2026 saksi Astutiati mentrasper Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa lalu terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit.
- Bahwa pada tanggal 25 April 2026 bahwa saksi astutiati mendapatkan informasi tersebut saksi astutiati sangat percaya dengan perkataan terdakwa maka saksi astutiati mengirimkan uang sebesar Rp Uang sebesar Rp 47.500.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) ke rekening BCA Rek 0030810015 an Endi Efendi milik saksi Endi Efendi dan tidak berapa lama saksi Endi Efendi mengerimkan uang sebesar Rp 47.5000.000 (empat puluh juta lima ratus juta rupiah) kerekening Bca no 206079234 atas nama Yusak Setiadi milik terdakwa dan kembali terdakwa menghubungi saksi Astutiati dengan menggunakan handpone samsung milik terdakwa dengan nomor 08179908403 mengaku atas nama Sdr Radit untuk menyakinkan saksi Astutiati bahwa uang tersebut telah diterima oleh bernama sdr Radit
- Bahwa pada tanggal 27 April 2026 terdakwa menerima telpon dari saksi Astutiati dengan hal saksi astutiati menanyakan tempat perusahaan pemilik barang Unagi (daging belut) tersebut dan saksi astutiati meminta lokasi atau map lokasi perusahaan tersebut namun terdakwa tidak dapat menjawab dengan alasan bahwa terdakwa sedang berada dibogor hal tersebut saksi astutiati mulai curiga dengan perbuatan terdakwa lalu saksi astutiati melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib untuk proses lebih lanjut
- Atas perbuatan terdakwa secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, saksi astutiati mengalami kerugian sebesar Rp 95.000.000 (sembilan lima juta rupiah )
------ Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP |