Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2025/PN Bks SUNARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama dengan nama yang berbeda untuk Pemohon, yaitu SUNARTA atau SUNARTO adalah satu orang yang sama.
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait
4.Menetapkan biaya-biaya menurut hukum
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak