Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Bks BAMBANG WICAKSONO KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1BAMBANG WICAKSONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka atas nama Bambang Wicaksono yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/14/I/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 25 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi; dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/14/I/RES.1.11/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026 yang dilakukan tanpa pemanggilan yang sah dan patut, tanpa gelar perkara, tanpa uraian minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, serta hanya bertumpu pada dokumen-dokumen Pelapor yang secara jelas menunjukkan hubungan perdata dan permohonan pembayaran tagihan, termasuk Surat PT Denki Engineering Nomor 09/DE/LO/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, adalah tidak sah, cacat formil, dan tidak mempunyai hukum mengikat;
  3. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Bambang Wicaksono berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor SP.Han/09/I/RES.1.11/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat, karena merupakan akibat langsung dari penetapan tersangka yang cacat formil sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas;
  4. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon Bambang Wicaksono dari tahanan sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara a quo yang bersumber dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1820/X/2024/SPKT/Restro Bekasi Kota tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, serta memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon;
  6. Menetapkan bahwa Termohon wajib membayar ganti rugi kepada Pemohon atas kerugian materiil dan immateriil yang nyata-nyata diderita Pemohon akibat penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), atau jumlah lain yang menurut pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim adalah patut dan adil;
  7. Memerintahkan Termohon untuk memberikan rehabilitasi terhadap nama baik, harkat, martabat, kedudukan, dan reputasi Pemohon, baik secara tertulis maupun melalui media massa dan/atau media elektronik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang?undangan, sehingga kedudukan hukum Pemohon dipulihkan sebagaimana sebelum penetapan tersangka dan penahanan yang tidak sah tersebut dilakukan.

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya