Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Bks 1.HARSINI, S.H., M.H.
2.DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2210 /M.2.17/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
2DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di daerah Sentul Kabupaten Bogor  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) menawarkan terdakwa Narkotika Golongan I jenis shabu, kemudian terdakwa memesan shabu kepada Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah terdakwa melakukan pembayaran pembelian Narkotika Golongan I jenis shabu, terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) yang mengirimkan lokasi pengambilan shabunya di daerah Sentul Kabupetan Bogor, sekira pukul 16.00 wib setibanya terdakwa  ditempat sesuai dengan lokasi yang dikirimkan dari Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) yaitu didalam sebuah gang yang berada didaerah Sentul Kabupetan Bogor, terdakwa mencari dan kemudian menemukan bungkusan plastik hitam di pinggir jalan dilokasi tersebut, setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut kemudian terdakwa memberitahukan kepada Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) bahwa shabunya sudah terdakwa ambil.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) adalah untuk terdakwa konsumsi atau pakai sendiri dan terdakwa jual kepada teman-temannya, dimana pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 22.00 wib terdakwa telah menjual Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 23.00 wib terdakwa menjuak Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu  apabila shabu yang terdakwa beli dari Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) sebanyak 5 (lima) gram terjual semua maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa didalam menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  NO.LAB: 0451/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025  yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan kristal warna putih dengan  berat netto 2,2022 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti  1,9958 gram. 

 

Perbuatan terdakwa IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.10  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat Jl. Swadaya VIII Rt. 009/Rw. 001 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 00.10  Wib ketika sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya VIII Rt. 009/Rw. 001 Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi didatangi oleh anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi, karena ketakutan terdakwa melarikan diri ke arah belakang rumahnya, namun karena terjatuh di saluran got dekat sawah akhirnya terdakwa tertangkap, selanjutnya ketika anggota Kepolisian menggeledah badan dan pakaian terdakwa tidak ditemukan adanya narkotika, namun ketika rumah terdakwa  digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kamar terdakwa tepatnya di samping lemari pakaian.
  • Bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa dapatkan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 16.00 Wib dari Sdr. SAMSUL (belum tertangkap) di daerah Sentul Kabupaten Bogor.
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  NO.LAB: 0451/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025  yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip  berisikan kristal warna putih dengan  berat netto 2,2022 gram dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih  tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa barang bukti  1,9958 gram.   

 

Perbuatan terdakwa IRVAN SYAH Alias PANJUL Bin UJANG JAHARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya