| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Saudara Joko sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan hasil pemeriksaan medis, menderita sakit skizofrenia paranoid sehingga mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan dirinya tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Sujoko tersebut dinyatakan ditaruh di bawah pengampuan PEMOHON;
- Memberikan izin kepada PEMOHON selaku wali Pengampu Sujoko untuk mewakili dan mengurus kepentingan hukum, administratif, maupun keuangan yang bersangkutan, khususnya terkait pencairan dan pengelolaan dana pensiun yang menjadi haknya;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|