PERTAMA
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIHAN RAMADHAN Bin SUCIPTO NURDIN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Sekira Pukul 15.48 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl asabri Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “ dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Sekira Pukul 15.48 Wib terdakwa bersama dengan saksi Faizal Ahmad dan saksi Fakhri Athallah maulana membantu membawakan jualan gorengan dan es ke Jl asabri Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi setelah terdakwa bersama dengan saksi Faizal Ahmad dan saksi Fakhri Athallah maulana selesai membereskan dagangan tersebut terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH dengan nomor Mesin JFS1E1338450 an. Noer Kholis milik saksi Faizal Ahmad dengan alasan terdakwa dengan untuk pulang kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH tersebut kedaerah Cikarang Kabupaten Bekasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH kemudian setelah terdakwa sampai di cikarang Terdakwa memposting melalui media Sosial Facebook dengan tujuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH lalu sdr andre (Daftar pencarian Orang) membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH milik saksi Faizal Ahmad dengan harga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang penjualan tersebut diberikan kepada terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH milik saksi Faizal Ahmad tanpa izin dari saksi Faizal Ahmad
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Faizal Ahmad mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH dengan nomor Mesin JFS1E1338450 an. Noer Kholis milik saksi Faizal Ahmad atau dinilai sebesar Rp 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD RAIHAN RAMADHAN Bin SUCIPTO NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -------------------------
Atau
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD RAIHAN RAMADHAN Bin SUCIPTO NURDIN pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Sekira Pukul 15.48 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl asabri Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 Sekira Pukul 15.48 Wib terdakwa bersama dengan saksi Faizal Ahmad dan saksi Fakhri Athallah maulana membantu membawakan jualan gorengan dan es ke Jl asabri Rt 003 Rw 011 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi setelah terdakwa bersama dengan saksi Faizal Ahmad dan saksi Fakhri Athallah maulana selesai membereskan dagangan tersebut terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH dengan nomor Mesin JFS1E1338450 an. Noer Kholis milik saksi Faizal Ahmad dengan alasan terdakwa dengan untuk pulang kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH tersebut kedaerah Cikarang Kabupaten Bekasi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH kemudian setelah terdakwa sampai di cikarang Terdakwa memposting melalui media Sosial Facebook dengan tujuan menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH lalu sdr andre (Daftar pencarian Orang) membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH milik saksi Faizal Ahmad dengan harga Rp 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang penjualan tersebut diberikan kepada terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH milik saksi Faizal Ahmad tanpa izin dari saksi Faizal Ahmad
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Faizal Ahmad mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beet Pop dengan Nomor Polisi B 4936 KAH dengan nomor Mesin JFS1E1338450 an. Noer Kholis milik saksi Faizal Ahmad atau dinilai sebesar Rp 9.700.000 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah)
--- Perbuatan ia terdakwa MUHAMMAD RAIHAN RAMADHAN Bin SUCIPTO NURDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |