Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita PENGGUGAT sehubungan dengan pengajuan perkara ini melalui proses hukum gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi terkait pembayaran sewa ruko yang digunakan untuk kantor BRI KCP Pondok Melati, untuk periode 1 (satu) tahun, mulai tanggal 01 Oktober 2024 s/d 30 September 2025 secara keseluruhan sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan menurut hukum, bahwa hubungan sewa menyewa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT putus.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menghentikan aktivitas operasional BRI KCP Pondok Melati, paling lambat satu minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan pasti, kalau perlu dengan bantuan polisi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |