Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. FACHRUR RAZI Alias AJI Bin SYAHRUL M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1757/M.2.17.3/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUR RAZI Alias AJI Bin SYAHRUL M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa FACHRUR RAZI ALIAS AJI BIN SYAHRUL M NUR pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 02 Desember 2025, saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 13.30 Wib saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE mendatangi toko tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 310 (tiga ratus sepuluh) butir Pil berwama Putih dengan bungkus kemasan wama Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG";
  • 18 (delapan belas) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl;
  • 20 (dua puluh) butir Pil obat warna Kuning kode MF;
  • Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 383.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 Warna Merah beserta kartu perdananya dengan nomor 08990964326.;

Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. OJI (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.Pak WA (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.OJI (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. OJI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir.
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (sepuluh) butir, 1½ (setengah) lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa FACHRUR RAZI ALIAS AJI BIN SYAHRUL M NUR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/006/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/007/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/008/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa FACHRUR RAZI ALIAS AJI BIN SYAHRUL M NUR pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 02 Desember 2025 saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE yang merupakan tim kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota sekira pukul 13.40 wib di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 310 (tiga ratus sepuluh) butir Pil berwama Putih dengan bungkus kemasan wama Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG";
  • 18 (delapan belas) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl;
  • 20 (dua puluh) butir Pil obat warna Kuning kode MF;
  • Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 383.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 11 Warna Merah beserta kartu perdananya dengan nomor 08990964326.;

Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J,S,SE, saksi Indra Gunawan dan saksi Faizal Agustin SE melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. OJI (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.Pak WA (DPO) kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.OJI (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. OJI (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir, 1½ (setengah) lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) butir.
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (sepuluh) butir, 1½ (setengah) lembar berisikan 5 (lima) butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Mustikasari Rt.001/003 Kel.Mustikasari Kec.Mustikajaya, Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa FACHRUR RAZI ALIAS AJI BIN SYAHRUL M NUR diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/006/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/007/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/008/I/2026/FPP tanggal 06 Januari 2026 terhadap 15 (lima belas) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya