| Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa I Muhamad Zainal Bin R. Riyai bersama sama dengan Terdakwa II Muhammad Yusuf Bin Saiful dan Terdakwa III Aji Darma Bin Dahlan Warsa pada hari Jumat, tanggal 21 November 2025, sekira pukul 03.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Jalan Pisang Mas Raya Blok A, Nomor 133, RT. 004, RW. 012, Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, perintah palsu, atau memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada tanggal 20 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI bersama sama dengan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA sedang sedang berada di rumah terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI yang beralamat RT. 003, RW. 002, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat dan terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI mengajak terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan bahasa “AYO KITA CARI MOTOR” kemudian terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA mengiyakan ajakan tersebut kemudian terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI mempersiapkan alat berupa 1 (satu) kunci letter Y beserta mata kunci letter T dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna merah, selanjutnya terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA jalan berkeliling sekitaran Kota Bekasi, Jawa Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna merah
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, sesampainya di Jalan Pisang Mas Raya Blok A, nomor 113, RT. 04, RW.12, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B5302-KBE milik saksi HADI SURYA PERMANA yang dipakirkan di teras rumah saksi HADI SURYA PERMANA dialamat tersebut yang mana terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI mengatakan kepada terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA“TUH ADA DIDALAM RUMAH” kemudian terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI dan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL turun dari sepeda motor dan mendekati pager rumah saksi HADI SURYA PERMANA sedangkan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA menunggu disepeda motor tersebut dan melihat situasi kemudian terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI dan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL membuka pager rumah saksi HADI SURYA PERMANA yang tidak terkunci dan terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI melihat situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI langsung mematahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B5302-KBE milik saksi HADI SURYA PERMANA dengan cara mendorong stang secara paksa dan dihentak kemudian stang sepeda motor berhasil dipatahkan selanjutnya dikeluarkan dan didorong kurang lebih 10 meter kemudian di stut sehingga terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI bersama sama dengan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA dan dibawa sampai kerumah terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 27 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL menjual sepeda motor tersebut dengan cara mempostingnya melalui Facebook milik terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dengan nama akun MUHAMMAD YUSUF kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL menerima telpon dari terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI dengan mengatakan agar terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL datang kerumah terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI karena1(satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B5302-KBE milik saksi HADI SURYA PERMANA ada yang mau beli pada saat terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI bersama sama dengan terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL dan terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA telah berkumpul datang pembeli yang tidak diketahui namanya oleh para terdakwa yang mana terjadi kesepakatan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B5302-KBE milik saksi HADI SURYA PERMANA dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) yang dibayarkan secara cash selanjutnya membagi hasil penjualan tersebut yaitu
- terdakwa I MUHAMAD ZAINAL Bin R. RIYAI mendapatkan pembagian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- terdakwa II MUHAMMAD YUSUF Bin SAIFUL mendapatkan pembagian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- terdakwa III AJI DARMA Bin DAHLAN WARSA mendapatkan pembagian sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangnya sisanya sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang dibelikan untuk membeli makan untuk dimakan bersama
- Bahwa pada hari Sabtu, tangga 29 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB saksi ADI ISMANTO bersama sama dengan saksi JUWA HERIYANTO (keduanya anggota polri) melakukan penyidikan dalam hal adanya pencurian yang mana mengarah kepada para terdakwa yang sedang berada di Kp. Panjang, Nomor 22, RT. 002, RW. 003, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, para terdakawa berhasil diamankan namun para saksi tidak berhasil menemukan barang bukti dari hasil pencurian karna 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B5302-KBE milik saksi HADI SURYA PERMANA sudah dijual oleh para terdakwa, para saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Jaket Shopefood warna orange dan 1 (satu) Potong celana levis warna hitam yang merupakan pakaian yang digunakan oleh terdakwa MUHAMMAD ZAINAL Bin R.RIYAI saat melakukan pencurian dan para saksi juga mengamankan barnag bukti berupa 1 (satu) buah kunci letter Y, 1 (satu) buah mata kunci letter T dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy warna hitam, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti didiproses lebih lanjut
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HADI SURYA PERMANA mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna Merah tahun 2023 dengan nomor register B-5302-KBE atau dengan dinilai sebesar Rp Rp. 32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah)
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |