Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
523/Pid.B/2025/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. 1.FARID FANSAH Bin SAEFUDIN
2.MARTIN IMMANUEL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 523/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 7614/M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FARID FANSAH Bin SAEFUDIN[Penahanan]
2MARTIN IMMANUEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

 

 

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM : 226/II/BKS/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

1. Nama lengkap

:

MARTIN IMMANUEL bin (alm) NANANG

Tempat lahir

:

Surabaya

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 12 Maret 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Utan Rt 04/05 Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi N.I.K : 3275041203070009

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

bekerja/Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMP

 

 

. Nama lengkap

:

FARID FANSAH bin SAEPUDIN

Tempat lahir

:

Karawang

Umur/tanggal lahir

:

20 tahun / 10 Februari 2005

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Utan Rt 04/25 Desa Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi N.I.K 3215121002050002

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

Riwayat Para Penahanan Terdakwa

 

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

10 Agustus 2025 s/d 07 September 2025

 

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

08 September 2025 s/d 17 Oktober 2025

 

 

-

Penahanan oleh JPU

:   16 Oktober 2025 s/d 04 Nopember 2025 

 

             
  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa terdakwa 1 MARTIN IMMANUEL bin (alm) NANANG bersam-sama dengan terdakwa 2, FARID FANSAH bin SAEPUDIN  pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Salam Damai III Rt 05/026 Kel. Kayuringin jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 boncengan naik motor Honda Beat B4978KDW warna hitam yang mengendarai terdakwa 2 sedangkan terdakwa 1 dibonceng, saat melintasi jalan Salam Damai III, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ adalah milik mertuanya pelapor An. PARIYEM yang tengah diparkir didepan rumah selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati motor tersebut melihat motor lubang penutup kuncinya terbuka lalu terdakwa 2 menuggu diatas motor sedangkan terdakwa 1 turun dari motor dan memeriksa tidak terkunci setang sehingga terdakwa 1 tidak jadi keluarkan alat berupa kunci leter Y dan anak kuncinya lalu terdakwa  keluarkan kunci palsu dan pasang di lubang kunci sepeda motor milik saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya  sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ an An. PARIYEM (mertuanya RIAN AGUS SAPUTRA), terdakwa dorong pelan-pelan seolah-olah  seperti sepeda motor yang sedang mogok , akan tetapi baru sekitar 10 meter terdakwa 1 mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa mendengar suara teriakan Maling….maling…….., selanjutnya saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengajar terdakwa 1 dari belakang kemudian terdakwa 1 panik lalu terdakwa 1 menjatuhkan sepeda motor tersebut  lalu terdakwa 1 berlari sekencang-kencangnya untuk naik sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa 2 namun para terdakwa dapat diamankan oleh saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan warga dan tidak lama Polisi datang selanjutnya para terdakwa uk dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

 

Atau Kedua

 

Bahwa terdakwa 1 MARTIN IMMANUEL bin (alm) NANANG bersam-sama dengan terdakwa 2, FARID FANSAH bin SAEPUDIN pada hari pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Salam Damai III Rt 05/026 Kel. Kayuringin jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 boncengan naik motor Honda Beat B4978KDW warna hitam yang mengendarai terdakwa 2 sedangkan terdakwa 1 dibonceng, saat melintasi jalan Salam Damai III, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ adalah milik mertuanya pelapor An. PARIYEM yang tengah diparkir didepan rumah selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati motor tersebut melihat motor lubang penutup kuncinya terbuka lalu terdakwa 2 menuggu diatas motor sedangkan terdakwa 1 turun dari motor dan memeriksa tidak terkunci setang sehingga terdakwa 1 tidak jadi keluarkan alat berupa kunci leter Y dan anak kuncinya lalu terdakwa  keluarkan kunci palsu dan pasang di lubang kunci sepeda motor milik saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya  sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ an An. PARIYEM (mertuanya RIAN AGUS SAPUTRA), terdakwa dorong pelan-pelan seolah-olah  seperti sepeda motor yang sedang mogok , akan tetapi baru sekitar 10 meter terdakwa 1 mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa mendengar suara teriakan Maling….maling…….., selanjutnya saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengajar terdakwa 1 dari belakang kemudian terdakwa 1 panik lalu terdakwa 1 menjatuhkan sepeda motor tersebut  lalu terdakwa 1 berlari sekencang-kencangnya untuk naik sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa 2 namun para terdakwa dapat diamankan oleh saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan warga dan tidak lama Polisi datang selanjutnya para terdakwa uk dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengalami kerugian senilai Rp 20.500.000 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

 

 

Bekasi, 16 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

                                                                                                                 

 

 

 

SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya