| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama Christiana Yuniar I, Christiana Yuniar, dan Ch. Yuniar Iswahyuning merupakan nama yang merujuk pada satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menyatakan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar dalam pengurusan administrasi pertanahan maupun administrasi lainnya yang memerlukan kepastian mengenai identitas Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya. |