Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
356/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin 2.AKMALUDIN Bin (Alm) SAYUTI
3.RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 356/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4859/M.2.17.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMALUDIN Bin (Alm) SAYUTI[Penahanan]
2RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH pada hari rabu tanggal  23 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Jalan Kemandoran Ke.Bekasi Selatan selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 18.30 Wib saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi tersebut dan melihat adanya dua orang dengan gerak gerik mencurigakan disekitaran toko jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L mendatangi dua orang tersebut dan saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI dan terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan Terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI digeledah badan dan pakainnya didapat barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat Tramadol dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celananya bagian sebelah kanan, selain itu juga didapatkan barang bukti berupa handphone milik Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI yang saat itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya. dan terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH digeledah badan dan pakaiannya didapat barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat Tramadol, handphone milik Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH yang pada saat itu dipegang dengan tangan kanannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Toko obat tempat Terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH berjualan obat dan selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TAUFIK HIDAYAT yang sedang berada di sekitaran toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 28 (dua puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
  • 80 (delapan puluh) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
  • 20 (dua puluh) butir pil warna kuning.
  • 34 (tiga puluh empat) butir pil warna putih.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.743.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan interogasi terhadap terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH dan mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. HARYADI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. HARYADI (DPO) kepada terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH obat jenis tramadol sebanyak 500 butir, obat jenis Trihexipenhydil sebanyak 100 butir, obat jenis pil warna kuning sebanyka 500 butir dan obat jenis warna putih sebanyak 100 butir di toko yang dijaga oleh terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH untuk terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH setorkan kepada sdr. HARYADI (DPO).
  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver berhologram warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir.
  • pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
  • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir dibungkus plastik klip bening.
  • pil warna putih dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 4 butir dibungkus plastik klip bening.
  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama kurang lebih 1-3 bulan di toko yang beralamat Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/070/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/071/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/072/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/073/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH pada hari rabu tanggal  23 April 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 23 April 2025 saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian disekitaran daerah Jalan Kemandoran Ke.Bekasi Selatan selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 18.30 Wib saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi tersebut dan melihat adanya dua orang dengan gerak gerik mencurigakan disekitaran toko jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L mendatangi dua orang tersebut dan saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan introgasi yang mengaku bernama terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI dan terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan Terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI digeledah badan dan pakainnya didapat barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir obat Tramadol dan uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ditemukan di dalam saku celananya bagian sebelah kanan, selain itu juga didapatkan barang bukti berupa handphone milik Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI yang saat itu dipegang dengan menggunakan tangan kanannya. dan terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH digeledah badan dan pakaiannya didapat barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir obat Tramadol, handphone milik Terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH yang pada saat itu dipegang dengan tangan kanannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Toko obat tempat Terdakwa I AKMALUDDIN Bin (ALM) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH berjualan obat dan selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan penggeledahan terhadap toko tersebut disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi TAUFIK HIDAYAT yang sedang berada di sekitaran toko tersebut, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 28 (dua puluh delapan) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ASLI AG".
  • 80 (delapan puluh) butir pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL
  • 20 (dua puluh) butir pil warna kuning.
  • 34 (tiga puluh empat) butir pil warna putih.
  • Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.743.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

Selanjutnya saksi ROBERT PRANANDO S, SH dan saksi RACHA HENDRAWAN L melakukan interogasi terhadap terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH dan mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. HARYADI (DPO) yang diantarkan oleh sdr. HARYADI (DPO) kepada terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH obat jenis tramadol sebanyak 500 butir, obat jenis Trihexipenhydil sebanyak 100 butir, obat jenis pil warna kuning sebanyka 500 butir dan obat jenis warna putih sebanyak 100 butir di toko yang dijaga oleh terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH untuk terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH edarkan dengan cara di jual di toko tersebut.

  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH setorkan kepada sdr. HARYADI (DPO).
  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver berhologram warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar berisikan 10 (Sepuluh) butir.
  • pil berkemasan TRIHEXYPHENIDYL dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
  • pil warna kuning dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 5 butir dibungkus plastik klip bening.
  • pil warna putih dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening berisi 4 butir dibungkus plastik klip bening.
  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar selama kurang lebih 1-3 bulan di toko yang beralamat Jalan Kemandoran Rt.008 Rw.022 Kel.Pekayon Jaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/070/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijauh muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/071/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 30 (tiga puluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/072/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning berlogo “MF” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/073/V/2025 tanggal 03 Juni 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna putih berlogo “Y” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Negatif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH merupakan lulusan SMK dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga terdakwa I AKMALUDIN Bin (alm) SAYUTI dan Terdakwa II RAMA AKBAR Bin SAFRULLAH memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya