Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G/2026/PN Bks PT. MITRA SARANASUKSES UTAMA SUDIRMAN MURYANTO / NAGA BARU, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 62/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA SARANASUKSES UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUDIRMAN MURYANTO / NAGA BARU,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran atas transaksi jual beli besi yang telah diterima dan digunakan.
  3. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 337.250.000,00
  5.  Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial sebesar Rp 100.000.000,00
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak